Ini 4 Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Sekolah Dibuka Kembali, Simak Penjelasan Nadiem Info

Pemerintah akhirnya mengizinkan untuk peserta didik kembali belajar di sekolah. Setelah berbulan-bulan sekolah ditutup untuk mengantisipasi penyebara

Editor: Ferry Ndoen
http://bantenprov.go.id
ILUSTRASI --- Pada 13 Juli 2020 adalah jadwal tahun ajaran baru 2020/2021. Cek daftar zona hijau untuk dasar sekolah boleh 

POS KUPANG.COM-- - Pemerintah akhirnya mengizinkan untuk peserta didik kembali belajar di sekolah. 

Setelah berbulan-bulan sekolah ditutup untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Namun, hanya sekolah yang berada di zona hijau yang diperbolehkan buka kembali.

Itu pun harus memenuhi syarat yang cukup ketat.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian.

Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual melalui webinar, Senin (15/6/2020).

Pengumuman berlangsung bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian
Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI.

Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan
pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

"Namun untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” kata Nadiem.

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah.

Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

"Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka," jelasnya.

Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

Korban ke-15, Bayi Delapan Bulan di Sikka - NTT Direnggut Demam Berdarah

Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Lalu yang Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. 

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara
penuh,” tegas Nadiem.

Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.

“Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," kata Nadiem.

Sudah Lama Nganggur, Lelaki Jual Istrinya via Twitter Seharga Rp 900 Ribu Sekali Kencan,INTIP YUK


Tags 
Masuk Sekolah Baru Diizinkan pada 90 Daerah Zona H
Harus zona hijau dulu baru masuk sekolah
4 Syarat bisa masuk sekolah lagi
Sekolah di Zona Hijau Boleh Masuk Lagi
Sekolah Wajib Batasi Kouta Kelas
Kapan Belajar di Sekolah
Belajar Tatap Muka di Sekolah
sekolah dibuka
kapan sekolah dibuka
Nadiem Pastikan Juli Tahun Ajaran Baru
Mendikbud Nadiem Makarim

Berita Terkait :#Pendidikan

ILUSTRASI --- Pada 13 Juli 2020 adalah jadwal tahun ajaran baru 2020/2021. Cek daftar zona hijau untuk dasar sekolah boleh
ILUSTRASI --- Pada 13 Juli 2020 adalah jadwal tahun ajaran baru 2020/2021. Cek daftar zona hijau untuk dasar sekolah boleh (http://bantenprov.go.id)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Nadiem Izinkan Sekolah Buka Kembali, Namun Harus Penuhi Empat Syarat Ketat ini, https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/15/nadiem-izinkan-sekolah-buka-kembali-namun-harus-penuhi-empat-syarat-ketat-ini?page=all.

Editor: Mohamad Yusuf

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved