Penyidik Kejati NTT Tahan Pengusaha Tersangka Korupsi Bank NTT Cabang Surabaya
Kejati NTT akhirnya menahan satu pengusaha setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kejaksaan Negeri Nusa Tenggara Timur ( Kejati NTT) akhirnya menahan satu pengusaha setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengajuan kredit modal kerja dan investasi di Bank NTT Cabang Surabaya.
Penetapan tersangka dilaksanakan pada Kamis (18/6/2020) setelah pengusaha yang merupakan debitur pada Bank NTT Cabang Surabaya itu menjalani pemeriksaan sejak siang. Sekira pukul 23.00 Wita, tersangka Yohanes Ronald Sulaiman akhirnya ditahan di Polres Kupang Kabupaten.
Saat akan ditahan, pengusaha itu tidak mau mengenakan rompi pink sebagaimana tahanan Tipikor di Kejaksaan. Namun, ia langsung di borgol sebelum meninggalkan ruang Ruang Koordinator Bidang Pidana Khusus menuju mobil tahanan yang membawanya ke Polres Kupang Kabupaten.
• Bawaslu Malaka Rekomendasikan 14 oknum ASN Dugaan Pelanggaran ke Komisi ASN
Kejati NTT Dr. Yulianto dalam keterangan pers kepada wartawan menyebut, dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Bank NTT Cabang Surabaya itu, diketahui total Rp 149 miliar dikucurkan terhadap tujuh debitur. Dari keseluruhan angka tersebut, kredit macet mencapai Rp 126 miliar.
Dr. Yulianto menegaskan, sebenarnya pihak Kejati NTT telah melakukan panggilan kedua terhadap tujuh debitur tersebut pada hari ini Namun, diakuinya, hanya Yohanes Ronald Sulaiman yang memenuhi panggilan tersebut sehingga langsung menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka.
• BREAKING NEWS: Di TTU Ayah Hamili Anak Kandung Dilaporkan ke Polisi
Tersangka Yohanes Ronald Sulaiman, kata Kajati, telah mengajukan kredit modal kerja Rp 44 miliar dan kredit investasi jangka panjang Rp 5 miliar lebih.
"Hari ini kita langsung tetapkan tersangka dan kita tahan," ujar Kajati Dr. Yulianto.
Terhadap enam debitur lain yang tidak mengindahkan panggilan kedua Kejati NTT pada hari ini, pihak Kejati NTT juga langsung menetapkan mereka sebagai tersangka. Bahkan, pihak Kejati NTT telah mengeluarkan surat pencekalan kepada mereka.
Keenam debitur tersebut terdiri dari Stefanus Sulaiman, Lu Mei Lee, Wiliam Kondarata, Siswanto Kondarata, Mohamad Ruslan dan Ilham Nurdianto.
Terkait tindak pidana korupsi dengan estimasi kerugian tersebut, Kejati Dr Yulianto menegaskan, titik tumpu penanganan perkara pada bagaimana memulihkan keuangan kerugian negara yang timbul dari kasus itu.
"Kami bekerja siang malam untuk mencari dan menelusuri aset yang ada dan dikelola tujuh debitur tersebut," ujarnya.
Hingga hari ini, ungkap Kajari Dr Yumianto, pihak Kejati NTT telah mendapat izin penyitaan 26 bidang tanah tersebar di beberapa kabupaten di NTT. Untuk lahan di Kabupaten Kupang, dikatakannya, telah dilakukan penyitaan terhadap bidang tanah seluas 44 ha.
Pihak Kejati juga menginventaris dan mengajukan permohonan izin penyitaan 12 bidang tanah di Provinsi Jawa Timur, 2 bidang tanah di Jakarta, 4 bidang tanah di Jawa Barat, 1 bidang tanah di Banten. Selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp 90 miliar.
"Kami akan kejar terus sampai pemulihan kerugian keuangan negara yang dialami oleh Bank NTT sebesar 126 miliar diupayakan untuk dikembalikan. Bagi kami, Bank NTT harus sehat kembali," ujarnya.
Kajati Dr. Yulianto juga menegaskan, arah kebijakan penindakan kasus korupsi di Kejati NTT bukan penekanannya pada jumlah perkara tetapi bagaimana kerugian keuangan negara dipulihkan. Selain itu, setelah penindakan, dengan Datun juga akan diupayakan untuk memperbaiki sistem di bank NTT sehingga dapat memulihkan kepercayaan terhadap Bank NTT.
"Kita akan memantau tindak korupsi yang menghambat investasi di NTT," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)