Mery Dianiaya Setelah Memeluk Tersangka Goldefridus Ronaldo Mau Oellun

Polres Kupang Kota wilayah hukum Polsek Oebobo merampungkan pelimpahan berkas perkara tahap 2 via online kasus penganiayaan

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Vinsen Huler
Tersangka Goldefridus Ronaldo Mau Oellun 

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Pihak Polres Kupang Kota wilayah hukum Polsek Oebobo merampungkan pelimpahan berkas perkara tahap 2 via online kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Goldefridus Ronaldo Mau Oellun terhadap Mery.

"Giat tahap 2 online tersangka dan barang bukti diterima oleh jaksa, Kirenius Paulus Tacoy, SH dan tersangka tetap dititip di ruang tahanan Polsek Oebobo,"

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip POS- KUPANG.COM, Kamis (18/6/2020).

Kasus Korupsi Bawang Malaka, Pengacara Sebut Tersangka Diperas Oknum Penyidik Polda NTT

Diuraikan Kompol I Ketut Saba, peristiwa penganiayaan yang dilakukan Goldefridus Ronaldo Mau Oellun terhadap pasangannya Mery, terjadi pada (Kamis 9/4/2020 ) sekitar pukul 20.00 wita.

Ketika itu, jelas Kompol I Ketut, tersangka yang saat itu berada di luar kamar dan hendak pergi lantaran diusir oleh Mery, pasangannya.

Setelah melihat tersangka hendak pergi, korban ( Mery) kemudian memeluk tersangka dari arah belakang.

Kapal Fery Batal Berlayar, Tiga PMI Asal Sikka Urung Dijemput

Karena saking kuatnya pelukan korban, terang Kompol I Ketut Saba, membuat pinggang tersangka terasa sakit. Tersangka pun kemudian melepas tangan korban dan mendorong korban ke arah belakang dengan menggunakan tangan kanan tersangka.

Akibat dari dorongan itu, seketika itu pula Korban terjatuh.

Meski sudah terjatuh, korban tetap berusaha untuk bangun.

Alhasil, saat korban ( Mery) berusaha hendak berdiri, tersangka kemudian mengambil sapu lantai dan dengan menggunakan tangan kanan mengayunkan sekuat- kuatnya sapu itu ke arah kepala korban sebanyak 2 kali.

" Ketika tersangka ( Goldefridus Ronaldo Mau Oellun) mengayunkan pukulan dengan menggunakan sapu tersebut, korban sempat berusaha menangkis 1 kali dengan menggunakan tangan kanan korban," terang Kompol I Ketut Saba.

Setelah memukul Mery, yang merupakan ibu dari anak tersangka, tersangka kemudian membangunkan korban dan mengatakan:

" Mery kita dua berkelahi terus begini tidak bosan ko?. sebaiknya beta jalan saja daripada beta pukul pukul lu terus badan sakit semua kermana, " ujar Kompol I Ketut Saba dalam tulisannya.

Mendengar demikian, terang Kompol I Ketut Saba menjelaskan, korban lalu berdiri dan seketika itu pula mencekik dan menarik rambut tersangka.

karena dicekik dan ditarik rambutnya, tersangka kemudian mengayunkan pukulan dengan menggunakan tangan tangan kanan yang saat itu dalam posisi terkepal ke arah pipi korban sebanyak satu kali.

Tak cukup sampai di situ, dengan tangan kiri yang terkepal, tersangka mengayunkan lagi pukulan ke arah kepala korban bagian atas sebanyak 2 kali.

" Karena korban terkena pukulan, sehingga korban mengambil batu cobe dan hendak melempar tersangka," jelas Kompol I Ketut Saba.

Ketika tersangka mengetahui akan dilempar, tersangka langsung memegang tangan kanan korban yang memegang batu cobe dan langsung menggigit lengan tangan kanan korban sehingga korban melepas batu cobe yang digenggamnya.

Akibat dari gigitan tersangka membuat lengan kanan korban menjadi bengkak.

" Setelah tersangka melihat lengan tangan kanan korban sudah bengkak terkena gigitan tersangka, sehingga tersangka mengambil minyak tawon untuk menggosok lengan korban. Namun, korban menolak. Karena Korban menolak sehingga tersangka langsung pergi meninggalkan korban," urai Kompol Ketut Saba.

Atas kejadian tersebut Korban melapor di kantor Polsek Oebobo guna diproses secara hukum yang berlaku.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat ( 1 ) KUHPidana, sesuai dengan laporan polisi LP/B/ 57 / IV / 2020 / tanggal 10 April 2020. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Vinsen Huler)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved