Kasus Korupsi Pengadaan Bawang Malaka,Pengacara Sebut Tersangka "Diperas" Oknum Penyidik Polda NTT

ditetapkan satu orang sebagai terperiksa karena diduga menerima sejumlah uang dari tersangka pelaku tindak pidana korupsi.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kuasa Hukum tersangka Baharudin Tony, Joao Meco SH saat memberi keterangan pers kepada wartawan pada Rabu (17/6) 

Kombes Jo juga mempersilahkan kepada pihak tersangka Baharudin Tony untuk membantu penyelidikan jika memiliki bukti baru terkait dugaan pemerasan tersebut. "Kami berharap kalau ada bukti baru terkait pemerasan yang dilakukan oleh anggota silahkan bawa ke propam Polda NTT," ujar Mantan Kapolres Kupang Kota ini. 

Gembiranya dr. Aries Lihat Pasien Sembuh dari Covid-19 Bertemu Keluarga di RSUD Ende

34 KK di Desa Wewa Kabupaten Mabar Dapat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

BREAKING NEWS : Pria 60 Tahun Ditemukan Meninggal di Kebunnya di Desa Maubesi-TTU

Ia menjelaskan, terkait kasus korupsi pengadaan bawang,  berkas kasus tersebut telah dilengkapi sesuai permintaan pihak jaksa dan telah diserahkan kembali ke pihak kejaksaan. Pihaknya berharap berkas tersebut lengkap dan dapat dilakukan pelimpahan dan penyerahan tersangka dan barang bukti. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved