Kasus Ganja Manggarai

Ini Upaya Satres Narkoba Polres Manggarai Cegah Warga Tidak Salahgunakan Narkotika

Oknum PRR, warga Pitak, Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai yang menjadi tersangka karena terlibat menyalahgunakan Narkotika

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Tersangka PRR (tengah depan) sedang diserahkan ke JPU Kejari Manggarai. 

POS-KUPANG.COM | RUTENG - Oknum PRR, warga Pitak, Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai yang menjadi tersangka karena terlibat menyalahgunakan Narkotika jenis ganja dengan beratnya 0,38 gram dan 0,61 gram.

Ipda Bagus mengatakan, kini Penanganan berkas perkara kasus penyalahgunaan Narkotika jenis ganja oleh Tersangka PRR sudah dinyatakan lengkap atau P21 dengan nomor P21 B-737/N.3.17/Enz.1/06/2020, tanggal 2 Juni 2020 oleh JPU, maka pihak Sat Res Narkoba Polres Manggarai sudah melimpahkan berkas perkara berserta barang bukti (BB) ke JPU Kejari Manggarai, Kamis (18/6/2020) tadi.

Ini Alasan Tersangka PRR Pakai Narkotika Jenis Ganja

Terkait dengan adanya kasus itu, untuk menekan kasus penyalahgunaan Narkotika dan mencegah masyarakat di wilayah hukum Polres Manggarai untuk terhindar dari barang haram tersebut, pihak Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Mangarai gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat dan sekolah-sekolah.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Bagus Suhartono menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (18/6/2020).

Ipda Bagus mengatakan, selama ini upaya yang telah di lakukan Sat Res Narkoba Polres Manggarai agar masyarakat Kabupaten Manggarai terhindar dari penggunaan barang haram alias Narkotika in dengan gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat dan sekolah.

BREAKING NEWS: Salahgunakan Ganja 0,38 & 0,61 Gram, Warga Pitak Diserahkan Kejari Manggarai

Selain itu, Kata Ipda Bagus, Sat Res Narkoba juga gencar melakukan operasi di tempat hiburan. Namun karena masih pandemi covid-19 untuk sementara belum dilaksanakan karena kondisi tersebut.

Ipda Bagus juga menjelaskan kronogis penangkapan terhadap tersangka PRR berawal dari informasi bahwa pelaku membawa barang bukti (BB) berupa serbuk yang diduga narkoba. Mendapat Informasi tersebut Tim Sat Res Narkoba Polres Manggarai yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Paulus Not melakukan penangkapan tersangka PRR di rumahnya dan juga melakukan penggeledahan di rumahnya.

Dari hasil pengeledahan itu ditemukan 1 lintingan kertas rokok dolar yang sudah bekas diisap didalamnya diduga berisi narkoba dan di dalam buku yang diisi dalam lemari ditemukan serbuk warna colkat yang diduga narkoba.

Dikatakan Ipda Bagus, saat tersangka diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan. "Tersangka saat di tangkap tidak melakukan perlawanan,"jelas Ipda Bagus.

Ipda Bagus juga mengatakan, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidanannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda Rp 800 juta. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved