Kasus Ganja Manggarai
Ini Alasan Tersangka PRR Pakai Narkotika Jenis Ganja
PRR, tersangka warga Pitak, Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai ternyata memiliki alasan terlibat menyalahgunakan atau memakai ganja
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | RUTENG - PRR, tersangka warga Pitak, Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai ternyata memiliki alasan terlibat menyalahgunakan atau memakai ganja dengan beratnya 0,38 gram dan 0,61 gram.
Tersangka PRR mengaku menggunakan Narkotika jenis ganja itu untuk menghilangkan stres dan dapat menghayal yang enak-enak.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Bagus Suhartono menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (18/6/2020).
• PRR Tersangka Penyalahgunaan Ganja 0,38 & 0,61 Gram di Manggarai Terancam 12 Tahun Penjara
Ipda Bagus mengatakan, kini Penanganan berkas perkara kasus penyalahgunaan Narkotika jenis ganja oleh Tersangka PRR sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.
Karena dinyatakan sudah lengkap atau P21 dengan nomor P21 B-737/N.3.17/Enz.1/06/2020, tanggal 2 Juni 2020, maka pihak Sat Res Narkoba Polres Manggarai sudah melimpahkan berkas perkara berserta barang bukti (BB) ke JPU Kejari Manggarai, Kamis (18/6/2020) tadi.
• Kronologi Tersangka PRR Pemakai Narkotika Jenis Ganja Diringkus Polisi
Ipda Bagus juga mengatakan, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidanannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda Rp 800 juta. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)