Ini Total Penerima JPS dari Sumba Timur yang Diusulkan ke Pemprov NTT
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur mengusulkan penerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebanyak 8.668. Usulan itu dituju
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/WAINGAPU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur mengusulkan penerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebanyak 8.668. Usulan itu ditujukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar mendapatkan persetujuan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Tamu Ama,S.Sos ,Kamis (18/6/2020).
Menurut Oktavianus, ada sekitar 8.668 penerima bantuan JPS yang diajukan atau diusulkan ke Pemprov NTT untuk mendapatkan SK Gubernur NTT.
"Kalau SK sudah ada maka bagian keuangan mengeluarkan surat perintah membayar ke rekening Dinas Sosiak. Selanjutnya dicairkan untuk dibayarkan kepada masyarakat penerima," kata Oktavianus.
Dijelaskan, awalnya, kuota yang disampaikan Pemprov NTT sebanyak 4.660 penerima. Namun, jangka waktu pemberian yang masih simpang siur.
"Ada yang bilang penyalurannya selama enam bulan dengan rincian setiap bulan Rp 500.000 per keluarga penerima. Jadi kami kirim 8.668," orang.
Dikatakan, pihaknya mengirimkan data lebih dan saat rapat bersama Sekda dan sejumlah pimpinan OPD disepakati bahwa kalaupun data tersebut tidak dibackup dari APBD I, maka Pemkab Sumba Timur akan menggunakan bantuan dari APBD II.
"Jika kita gunakan APBD II maka kita akan kurangi lama atau jangka waktu penerima, misalnya enam bulan maka kita kurangi hanya tiga bulan.
Tapi harus ada SK bupati," ujarnya.
Dikatakan,dana itu diminta supaya lebih fokus pada kelurahan sedangkan desa bisa diatasi dengan dana desa.
Terkait mekanisme penyaluran, ia mengakui, penyaluran dana JPS itu harus menggunakan SK Gubernur NTT, karena dana itu merupakan dana sharing APBD I dan APBD II.
"Untuk pembayaran harus dengan SK Gubernur NTT, karena dana itu merupakan dana sharing. SK yang kita buat kita kirim agar Pemerintah Provinsi keluarkan SK Gubernur," katanya.