Begini Kelanjutan Kasusnya Aulia Kesuma, Otak Pembunuhan Berencana Suami dan Anak Tirinya, SADIS

Ia sampai menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.

Editor: Ferry Ndoen
Facebook/Pupung Sadili
Saat Pembunuh Bayaran Bersembunyi, Aulia Kesuma Ajak Sang Suami, Pupung Sadili Berhubungan Badan 

POS KUPANG.COM--- Masih ingat Aulia Kesuma? Perempuan yang menjadi otak pembunuhan suami dan anak tirinya.

Ia sampai menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.

 untuk menghabisi nyawa Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.

Tak hanya itu, Aulia Kesuma bahkan melibatkan anak kandungnya, Geovanni Kelvin untuk melancarkan pembunuhan berencana.

Pemikiran dan tindakan kejinya ini membuat ia diringkus polisi dan berada di balik jeruji.

Kasus ini pun sempat menyedot perhatian publik pada 2019. Foto-foto Aulia Kesuma pun menjadi viral di media sosial.

Akibat kasus itu, ia mendapatkan balasan dari perbuatan kejinya. Kini, ia harus menanggung nasib buruk atas hukuman yang mengancamnya.

Seperti yang banyak diberitakan, Aulia Kesuma dan anaknya telah divonis hukuman mati.

Dilansir Tribunjabar.id dari Kompas.com, vonis ini dibacakan majelis hakim pada Senin, Senin (15/6/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," ujar majelis hakim.

Disebutkan bahwa majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tergolong sadis, serta tidak sesuai dengan hak asasi manusia.

Setelah divonis hukuman mati, diberitakan bahwa kini kuasa hukum Aulia Kesuma menyatakan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim.

Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020) (KOMPAS.COM/WALDA MARISON)
Lalu bagaimana nasib pembunuh bayaran yang menjadi eksekutor pembunuhan berencara?

Melansir dari Tribunnews, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus ini.

Begini Kondisi Perempuan yang Dibakar Hidup-hidup Adiknya, Sempat Sadar Sebelum Tewas, Simak Info

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved