News
Astaga, Pemprov NTT Tahan Gaji Bupati dan Anggota DPRD Rote Ndao Selama Enam Bulan, Ini Penyebabnya
Pemerintah Provinsi NTT menahan gaji Bupati, Wakil Bupati serta Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao selama enam bulan
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com
POS KUPANG, COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi NTT menahan gaji Bupati, Wakil Bupati serta Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao selama enam bulan karena terlambat melakukan penetapan APBD tahun anggaran 2020.
Namun sampai dengan Rabu (17/6), Pemda Rote Ndao belum menerima surat resmi dari Pemprov NTT tentang sanksi.
"Kami pihaknya belum mendapat surat resmi terkait dengan permberlakuan sanksi oleh Pemprov NTT," kata Wakil Bupati Rote Ndao Stefanus M Saek ketika dikonfirmasi Pos Kupang via telepon dari Kupang, Rabu (17/6).
Ia menjelaskan, memang ada pernyataan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat terkait dengan sanksi tersebut pada saat meresmikan Cottage dan Resto Mulut Seribu di Desa Daima, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, beberapa waktu lalu.
"Dalam sambutan Bapak Gubernur saat melakukan kunjungan ke Rote, memang demikian tapi kami belum terima surat resminya. Jadi saya kira lebih jelasnya konfirmasi dengan provinsi (Pemprov NTT). Karena kami belum dapat surat. Artinya, itu baru sambutan dari beliau jadi kami tidak bisa berpendapat apa-apa," terang Wabup Stefanus.
Ia mengungkapkan, Inspektorat NTT sudah memeriksa terkait keterlambatan penetapan APBD Rote Ndao. Namun pihaknya belum memperoleh hasil pemeriksaan Inspektorat.
"Sudah ada juga pemeriksaan dari Inspektorat. Saya kira nanti bisa langsung konfirmasi dengan Inspektorat provinsi," katanya.
Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila membenarkan bahwa Gubernur Viktor sempat mengatakan sanksi tidak dibayarnya gaji bupati, wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD TTU selama enam bulan karena terlambat menetapkan APBD.
Gubernur Viktor menyampaikan hal itu saat meresmikan Cottage dan Resto Mulut Seribu di Desa Daima.
"Tapi kalau kita katakan benar pasti harus melalui satu surat resmi. Bahasa itu kan disampaikan oleh Pak Gub pada saat peresmian di Mulut Seribu," kata Alfred.
Alfred menduga, pernyataan Gubernur Viktor merupakan pernyataan politik karena sampai saat ini belum ada kepastian.
"Kalau sudah ada kepastian, pasti ada surat resmi," tandasnya.
Lantaran belum ada surat resmi, lanjut Alfred, pihaknya tidak bisa terlalu jauh membicarakan terkait sanksi.
Ia mengakui, pihak Inspektorat NTT sudah melakukan pemeriksaan terhadap masalah tersebut. Namun pihaknya belum menyerahkan berita acara pemeriksaan tersebut kepada Inspektorat.
"Kami juga baru mau serahkan. Artinya kita belum serahkan tuntas ke APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah)," katanya.
Alfred menambahkan, saat ini pihaknya sedang berada di Kota Kupang untuk menyerahkan berita acara pemeriksaan sekaligus ingin melakukan koordinasi dengan APIP terkait masalah tersebut.
"Rencananya, kami juga ingin bertemu dengan Pak Gubernur untuk membicarakan terkait masalah ini," ujarnya.
Dilansir dari http: diestimmen.com, eksekutif dan legislatif Kabupaten Rote Ndao tidak ada kata sepakat terkait embahasan APBD Rote Ndao tahun anggaran 2020.
Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bulu menerbitkan peraturan bupati untuk menetapkan APBD.
Saat meresmikan Cottage dan Resto Mulut Seribu di Desa Daima, Kecamatan Landu Leko, Gubernur Viktor mengungkapkan sanksi untuk Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan anggota DPRD Rote Ndao.
"Bagi DPRD dan bupati tahun ini tidak makan gaji selama enam bulan. Saya sudah tanda tangan surat hukuman kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan DPRD agar dua-dua tidak makan gaji selama enam bulan karena salah tidak bahas anggaran dengan baik. Enam bulan ini, mulai Juli sampai Desember 2020," ungkap Gubernur Viktor, Senin (15/6).
Menurut Gubernur Viktor, gaji akan kembali diterima pada Januari 2021.
"Tahun depan bahas tidak jadi lagi, tidak terima gaji lagi. Jadi tolong dibahas dengan baik dan benar saya sudah teken kemarin, sebelum saya datang itu satu hadiah juga," tegas Gubernur Viktor. *