Pendaftaran IPDN 2020
Seleksi Masuk IPDN 2020, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran, Akses di dikdin.bkn.go.id
Kabar gembira, IPDN membuka pendaftaran untuk mahasiswa baru. Segera cek syarat dan cara pendaftaran di dikdin.bkn.go.id
Seleksi Masuk IPDN 2020, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran, Akses di dikdin.bkn.go.id
Pelaksanaan seleksi penerimaan calon Praja IPDN dilakukan untuk menjaring calon Praja IPDN yang berkualitas.
• Bagi Anda Ingin Daftar 7 Sekolah Kedinasan IPDN hingga STIN Ini Cara dan Jadwalnya, STAN? Simak
Dilansir spcp.ipdn.ac.id, IPDN yang berkualitas adalah yang dapat memiliki dasar pengetahuan dan keterampilan yang memadai, kesehatan diri yang prima, kemampuan psikologis diri yang mampu berkembang secara potensial, integritas dan kejujuran diri yang terpercaya, kemampuan berkomunikasi yang efektif, dan kesiapan untuk bekerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sistem seleksi penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan secara jujur dalam keseluruhan tahapan seleksi.
Seluruh infromasi tahap dan hasil tes diinformasikan secara transparan kepada seluruh peserta tes dan masyarakat melalui media online.
Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2020 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Biaya SKD termasuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD yaitu sebesar Rp 50 ribu per orang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara.
• Ini 21 Persyaratan Mendaftar di IPDN, Kamu Harus Tahu!
Sebelum mendaftar, ketahui persyaratan umum, persyaratan administrasi hingga persyaratan khusus pendafatarannya.
Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2020
3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan pelamar wanita minimal 155 cm
• Dibuka Mulai Besok, Begini Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN & Poltek
Persyaratan Administrasi:
1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan:
- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020; dan
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020
2. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el
3. Bagi yang belum memiliki KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP-el yang ditandatangani oleh pejabat berwenang
4. Surat Keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang, bagi siswa SMU/MA Tahun Ajaran 2019/2020
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/para-praja-ipdn.jpg)