Kamis, 23 April 2026

Ini 21 Persyaratan Mendaftar di IPDN, Kamu Harus Tahu!

Ini 21 Persyaratan Mendaftar di IPDN, Kamu Harus Tahu! yang dibuka mulai 9 April 2019 hingga 30 April 2019.

Editor: Bebet I Hidayat
net
Ini 21 Persyaratan Mendaftar di IPDN, Kamu Harus Tahu! 

Ini 21 Persyaratan Mendaftar di IPDN, Kamu Harus Tahu!

POS-KUPANG.COM - Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN untuk tahun ini telah dibuka hari ini 9 April 2019 dan akan berakhir tanggal 30 April 2019. Pendaftaran calon praja sudah dapat diakses melalui laman resmi https://dikdin.bkn.go.id/

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) menyampaikan kuota Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Melalui Pendidikan Kedinasan (SSCASN Dikdin) untuk calon Praja IPDN tahun 2019 sebanyak 1.700 mahasiswa.

Berdasarkan laman resmi IPDN, berikut beberapa syarat seleksi Sekolah Kedinasan Praja IPDN 2019:

Yuk Unduh Contoh Soal UTBK di Sini, Supaya Kamu Bisa Lolos SBMPTN 2019

Begini Ramalan Cinta Zodiak Hari Ini Rabu 10 April 2019, Pisces Jangan Berbohong pada Kekasihmu!

Kepsek SMPN 3 Amfoang Barat Daya Prihatin Kondisi Sekolahnya

Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pembukaan pendidikan tanggal 1 September 2019.

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan pelamar wanita minimal 155 cm.

Persyaratan Administrasi

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan:

  • Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2016 s.d. 2019; dan
  • Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2016 s.d. 2019;

2. KTP-el bagi peserta berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi belum memiliki KTP-el. Bagi belum memiliki KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP-el  ditandatangani pejabat berwenang.

3. Surat Keterangan peserta Ujian Nasional dari Kepala Sekolah atau pejabat berwenang, bagi siswa SMU/MA kelas 3 Tahun Ajaran 2019/2019.

4. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus peserta OAP ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP).

5. Memiliki alamat e-mail yang aktif dan Pasfoto

Persyaratan Khusus

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved