PENTING! Tata Cara PPDB di NTT Tahun 2020 Sesuai Pergub NTT 23 Tahun 2020
BARU! Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) Sesuai Pergub NTT 23 Tahun 2020
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Mekanisme seleksi PPDB untuk jenjang SMK dan SLB berdasarkan jalur umum, perpindahan tugas orangtua/wali, afirmasi dan prestasi.
"Mekanimes seleksi harus memperhatikan daya tampung dan kesediaan tenaga pendidik di sekolah," kata Lasarus L Holeng.
Lebih lanjut dijelaskan Lasarus L Holeng, syarat seleksi PPDB berdasarkan 4 jalur penerimaan dengan presentase seleksi tertentu.
Syarat seleksi berdasarkan zonasi untuk SMA dan jalur umum untuk SMK paling rendah 50 persen dari daya tampung tiap peminatan atau kompetensi keahlian.
Berdasarkan perpindahan tugas orangtua/wali paling tinggi 5 persen.
Berdasarkan Jalur afirmasi paling rendah 15 persen. Sedangkan seleksi berdasarkan jalur prestasi menggunakan sisa kuota dari ketiga jalur tadi.
"Untuk jalur prestasi sebanyak 30 persen, terdiri dari prestasi akademik 25 persen dan prestasi non akademik 5 persen. Prestasi siswa dengan nilai rata rata 8,5," jelas Lasarus L Holeng.
Terkait pembiayaan, kata Lasarus L Holeng, pembiayaan PPDB berasal dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Kapan pembukaan pendaftaran PPDB 2020, Lasarus L Holeng merincikan, PPDB 2020 dilakukan melalui sistem online dan offline. Untuk sistem Online, pendaftaran PPDB mulai dibuka tanggal 22 Juni - 27 Juni 2020.
Pendaftaran offline dibuka mulai tanggal 29 Juni 2020.
"Saya berharap agar peserta PPDB yang melakukan pendaftaran secara offline tetap mematuhi protokol kesehatan. Mekanismenya diserahkan kepada masing-masing sekolah," kata Lasarus L Holeng. (pos-kupang.com, novemy leo)