PENTING! Tata Cara PPDB di NTT Tahun 2020 Sesuai Pergub NTT 23 Tahun 2020

BARU! Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) Sesuai Pergub NTT 23 Tahun 2020

BARU! Tata Cara PPDB di NTT Sesuai  Pergub NTT 23 Tahun 2020

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Beginilah tata cara dan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di Provinsi NTT tahun 2020 Berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 23 tahun 2020.

Pergub NTT Nomor 23 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menegah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa.

Pergub NTT Nomor 23 tahun 2020 ini sudah diteruskan ke sekolah sekolah dimaksud. Pergub NTT Nomor 23 tahun 2020 berisi 6 bab dan 16 pasal.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Drs. Benyamin Lola, M. Pd, dikonfirmasi Pos-Kupang.Com melalui Kabid Pembinaan Pendidikan Menengah, Drs. Lasarus L Holeng menjelaskan, Point yang diatur dalam Pergub 23/2020 antara lain menyangkut asas, daya tampug, mekanisme dan prosedur, pembiyaaan pembinaan dan pengawasan serta ketentuan lainnya.

Pada saat Pergub NTT Nomor 23 tahun 2020 ini berlaku maka Pergub NTT NOor 49 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB pada SMA, SM dan SLB (berita daerah Provinsi NTT 2019 Nomor 50 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Maksud ditetapkannya Pergub ini adalah sebagai pedoman bagi penyelenggara pendidikan dan pengelola serta masyarakat dalam PPDB di daerah," kata Lasarus L Holeng.

Drs. Lasarus L Holeng, Kabid Pembinaan Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT
Drs. Lasarus L Holeng, Kabid Pembinaan Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT (poskupang.com/novemy leo)

Tujuannya adalah untuk menjamn PPDB berjalan secara objektif, akuntabel, tarsnparan, dan tanpa diskriminasi sehinga mendorong peningkatan akses leyanan pendidikan.

"PPDB 2020 di NTT dilakukan berasaskan Objektif, Akuntabel, Transparan dan Tidak Diskriminatif," kata Lasarus L Holeng kepada Pos-Kupang.com, Rabu (17/6/2020).

Asas objektif artinya pelaksanakan PPDB dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Asas akuntabel artinya pelaksanaan PPDB harus dapat dipertanggunggjwaabkan baik prosedur maupun hasil yang dicapai.

Asas transparan artinya penerimaaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh publik termasuk orangtua peserta didik.

Asas tidak diskriminatif artinya pelaksanaan PPDB tidak membedakan suku, ras, agama, status sosil ekonomi dan disabilitas.

Terkait daya tampung peserta didik, demikian Lasarus L Holeng, disesuaikan dengan jumlah ruang kelas dan tenaga pendidik yang dimiliki oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan batasan maksimum ruang kelas dan rasio peserta didik per kelas.

Untuk mekanisme dan prosedur PPDB, jelas Lasarus L Holeng, jenjang SMA berdasarkan zonasi, perpidahan orangtua/wali, afirmasi dan prestasi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved