Pemkab Mabar Belum Salurkan JPS Bagi Ribuan Warga Miskin Terdampak Covid-19, Ini Alasannya

dalam peraturan Bupati Mabar tersebut, akan diatur juga terkait bank mana yang akan diajak untuk kerja sama.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Kepala Dinas Sosial Mabar, Agusthinus M Mangiradja saat ditemui di Kantor Bupati Mabar, Rabu (17/6/2020). 

Pemkab Mabar Belum Salurkan JPS Bagi Ribuan Warga Miskin Terdampak Covid-19, Ini Alasannya

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) belum melakukan penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS), bagi ribuan warga miskin yang terdampak Covid-19, Rabu (17/6/2020).

Kepala Dinas Sosial Mabar, Agusthinus M Mangiradja mengatakan, JPS belum dibagikan karena masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari peraturan bupati.

"Masih godok juknisnya. Kita tunggu. Kalau untuk Kabupaten Mabar, terdapat sebanyak 5515 Orang miskin non DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan sosial)," katanya saat ditemui di Kantor Bupati Mabar.

Menurutnya, dalam peraturan Bupati Mabar tersebut, akan diatur juga terkait bank mana yang akan diajak untuk kerja sama.

"Peraturan bupati untuk juknis, kan kerja sama juga dengan bank. Jadi kalau sudah ok kita louncing saja," ujarnya.

Para penerima JPS akan mendapatkan Rp 600 ribu per bulan, yang berasal dari anggaran penanganan Covid-19 tingkat kabupaten.

Kriteria penerima JPS, lanjut dia, adalah warga Kabupaten Mabar yang terdampak Covid-19 dan hal tersebut telah diatur dalam peraturan bupati.

"Kalau untuk tenaga kerjanya kita kirim ke Provinsi NTT, kalau UMKM ke Dinas Perindagkop Kabupaten Mabar. Nanti mereka yang salurkan," katanya.

Agar tidak terjadi pendobelan penerima bantuan, sebab sebelumnya telah bergulir beberapa bantuan lainnya kepada masyarakat terdampak Covid-19, pihaknya melakukan koordinasi dengan pemerintah desa untuk melakukan pendataan.

"Untuk tidak terjadi pendobelan, kami lakukan koordinasi dengan pemerintah desa, lewat WA (WhatsApp) grup, kami kirim semua data yang sudah direkap dan mereka (pemerintah desa) lihat. Jadi BLT desa sendiri, sisanya kirim ke kita dan ada yang kirim ke provinsi," jelasnya.

Pihaknya berharap, dana yang akan diberikan kepada masyarakat dapat digunakan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan hidup mendasar masyarakat.

"Dipakai untuk kebutuhan hidup, jangan untuk lainnya kan terdampak Covid-19," katanya.

Sementara itu, untuk BLT dari Provinsi NTT, akan dibagikan kepada sebanyak 5.885 warga di kabupaten itu.

Namun demikian, pihaknya belum mengetahui kapam BLT tersebut dibagikan, sebab menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTT.

Hati Hati Gunakan Anggaran, Polda NTT Bentuk Satgas Dana Covid-19 Daerah

Kasus Kredit Fiktif Bank NTT, Jaksa Tuntut Linda 6 Tahun & Hadmen 4,6 Tahun

Kabar Gembira dari Ende, Kades Raporendu dan Dua Ponaannya Sembuh

Laporan Pidana Kader Senior Partai Demokrat, Polda NTT : Kita Segera Gelar Perkara

Pemda Matim Bantu CBP untuk Pelaku Perjalanan, Turunkan Resiko Pandemi Covid-19

"Rincian kita belum tahu, polanya bagaimana, itu hak mereka dan belum diberitahu kapan dan berapa jumlah yang dibagikan," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Assale Viana)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved