Breaking News

Laporan Pidana Kader Senior Partai Demokrat, Polda NTT : Kita Segera Gelar Perkara

Terhadap laporan tersebut, pihak Ditreskrimsus Polda NTT berencana akan melaksanakan gelar perkara dalam waktu dekat.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/RYAN NONG
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun 

Laporan Pidana Kader Senior Partai Demokrat, Polda NTT : Kita Segera Gelar Perkara

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) bertindak cepat merespon laporan pidana terhadap salah satu kader senior Partai Demokrat, Subur Sembiring. 

Subur Sembiring resmi dilaporkan oleh Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Jefritson Riwu Kore ke Polda NTT pada Senin (15/6) sore. 

Politisi yang pernah "nyaleg" dari Dapil Sumut 1 pada pemilu 2019 silam dilaporkan oleh kader dan pengurus Partai Demokrat NTT ke Polda NTT atas dugaan tindakan pelanggaran Undang Undang ITE.

Tindakan Subur dinilai oleh pengurus dan kader Partai Demokrat NTT telah meresahkan, menyebar berita bohong dan membahayakan Partai Demokrat secara nasional.

Subur juga dinilai para pengurus partai dan kader Partai Demokrat di NTT telah melakukan tindakan yang melenceng dengan mendeklarasikan diri sebagai ketua dan tidak mengakui kepemimpinan ketua umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Laporan resmi terkait pelanggaran UU ITE bernomor STTL : B/241/VI/RES.124/2020/SPKT tersebut ditandatangani Kepala SPKT yang diwakili Paur III SPKT Polda NTT, Aiptu Ali Muda. 

"Dia mendeklarasikan diri sebagai ketua, dan menyebarkan berita bohong dan meresahkan," ujar Jefri Riwu Kore kepada wartawan usai membuat laporan polisi.  

Terhadap laporan tersebut, pihak Ditreskrimsus Polda NTT berencana akan melaksanakan gelar perkara dalam waktu dekat.  

"Kita telah menerima laporannya, nanti kita akan gelar dalam waktu dekat," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Rabu (17/6) pagi. 

Kombes Jo mengatakan, pihak Ditreskrimsus akan menerbitkan Sprint Lidik untuk mengetahui unsur pidananya serta untuk menentukan lokus delikti kasus tersebut. 

"Akan diterbitkan Sprint Lidik untuk mengetahui tindakan pidana atau bukan, juga untuk menentukan lokus delikti kasus tersebut. Apalah di NTT atau diluar NTT. Rencananya Rabu depan,' ujar Kombes Jo. 

Pemda Matim Bantu CBP untuk Pelaku Perjalanan, Turunkan Resiko Pandemi Covid-19

Plt Dirut Bank NTT Kupas Tiga Aspek Ini di Kelas Online

Sebelumnya, pada Senin petang, Jefri Riwu Kore didampingi pengurus Partai Demokrat NTT, seperti sekretaris DPD, Ferdi Leu, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang Heri Kadja Dahi, Ketua DPC Demokrat Ngada, Herman Arnoldus Pinga Pullu, SE, Ketua Bapilu Partai Demokrat NTT dan beberapa kader lain mendatangi Polda NTT dan melaporkan Subur Sembiring. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved