Di TTS Tercatat Baru 19 Desa Yang Cairkan BLT
sebanyak 2.175 KK di 19 desa telah menikmati BLT. Total anggaran yang sudah dialirkan untuk penyaluran BLT di 19 desa mencapai 1,3 Miliar
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota
POS-KUPANG. COM | SOE - Terhitung hingga Selasa (16/6/2020) dari 266 desa di Kabupaten TTS baru 19 desa yang menyalurkan bantuan langsung (tunai BLT) kepada masyarakat kurang mampu terdampak Covid 19. Hari ini, Rabu (17/6/2020) direncanakan penyaluran BLT akan dilanjutkan di 13 desa.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten TTS, George Mella saat dijumpai di gedung DPRD TTS. Mella mengatakan, sebanyak 2.175 KK di 19 desa telah menikmati BLT. Total anggaran yang sudah dialirkan untuk penyaluran BLT di 19 desa mencapai 1,3 Miliar. Ditargetkan hingga akhir Juni mendatang minimal setengah dari total desa di Kabupaten TTS sudah menyalurkan BLT-nya.
" Hari ini 13 desa salurkan lagi BLT- nya. Sehingga jika ditambah 19 maka sudah 32 desa di TTS yang menyalurkan BLT sampai Rabu ini," dikatakan Mella.
Ketika ditanyakan apakah sejauh ini BPMD sudah menerima pengaduan dari masyarakat terkait penyaluran BLT yang tidak tepat sasaran, Mella mengaku, belum ada pengaduan yang masuk.
" Belum ada laporan pengaduan terkait penyaluran BLT yang salah alamat. Bagi masyarakat yang belum terakomodir dalam BLT, kita arahkan untuk diakomudir dalam BLT Propinsi atau Kabupaten," jelasnya.
Terkait desa yang belum merampungkan SPJ-nya, dari 266 desa tersisa 19 desa yang belum menyelesaikan SPJ-nya. Dirinya menargetkan dalam Minggu ini seluruh desa harus menyelesaikan SPJ dana desa tahun 2019. Jika tidak, maka akan ada sanksi tegas untuk desa yang bersangkutan.
" desa-desa yang belum menyelesaikan SPJ-nya ini masalahnya kompleks. Ada yang rekanan belum tanda tangan dokumen pertanggungjawaban, ada yang uang sudah habis tapi fisik belum, ada yang perangkat desanya menolak untuk tanda tangan SPJ-nya karena merasa tidak dilibatkan dalam pengerjaan fisik dana desa. Jika tidak rampung dalam pekan ini, maka kita akan kenakan sanksi tegas untuk kepal desa yang bersangkutan," tegasnya. (din)