Ini Jenis Pelayanan Keimigrasian Atambua Saat New Normal

Di masa new normal, Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, NTT sudah membuka pelayanan keimigrasian

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENIS JENAHAS
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K.A Halim 

POS-KUPANG.COM| ATAMBUA----Di masa new normal, Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, NTT sudah membuka pelayanan keimigrasian. Namun, pelayanan tetap dibatasi jumlahnya seperti pembuatan paspor hanya diberikan 50 persen dari pelayanan hari biasa.

Hal ini dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K.A Halim kepada Pos Kupang.Com, Senin (15/6/2020). Menurut Halim, pelayanan saat new normal yakni, pembuatan paspor RI, Pembuatan Izin Tinggal Sementara (Kitas) baru dan pendaftaran ABG (Anak Berkewarganeraan Ganda) untuk pembuatan affidavit.

Masuk New Normal Masyarakat Ngada Diminta Taat Protokol Kesehatan

Sedangkan pelayanan yang belum dibuka yaitu, Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Perpanjangan Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan Perpanjangan Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap).

"Kanim Atambua belum melayani, Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Perpanjangan Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan Perpanjangan Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap)", kata Halim.

Lanjutnya, pelayanan new nornal sudah berjalan sejak Senin (15/6/2020). Sesuai petunjuk Jakarta, pelayanan pembuatan paspor hanya 50 persen dari jumlah pelayanan hari biasa, misalnya hari biasa diberikan 40 orang, di new normal ini diberikan maksimal 20 orang. Untuk pelayanan perpanjangan visa belum dibuka sampai ada petunjuk lebih lanjut. Untuk hari pertama new normal baru tiga orang yang mengurus paspor.

Peduli Covid-19 Terhadap Tenaga Medis, Partai Perindo Berikan Bantuan APD

Halim mengatakan, saat new normal, petugas Imigrasi menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 seperti, pakai sarung tangan, masker mulut/hidung, masker wajah/mika, jaga jarak, tes suhu badan dan cuci tangan.

Diisampaikan kepada masyarakat yang hendak membutuhkan pelayanan di Kantor Imigrasi agar mengikuti protokol kesehatan yakni, wajib menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun sebelum masuk kantor, mengukur suhu badan dan menjaga jarak. Petugas Imigrasi sudah mengatur tempat duduk bagi masyarakat dengan jarak satu setengah meter. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved