RDP Komisi IV DPRD Kota Kupang, Dinas P dan K Sampaikan Beberapa Hal Terkait PPDB 2020
Ia menyampaikan bahwa pembayaran honor kali lalu dari bulan Januari hingga April memang dibayar satu kali per empat bulan.
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Rosalina Woso
RDP Komisi IV DPRD Kota Kupang, Dinas P dan K Sampaikan Beberapa Hal Terkait PPDB 2020
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- "Rapat dengar pendapat tentang PPDB 2020. Kami berharap ibu dan bapak dewan yang terhormat bisa membantu untuk sosialisasi tentang zona yang akan dikerjakan di PPDB 2020 ini."
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Dumuliahi Djami saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Kupang di ruang Komisi IV, Jumat (12/6/2020).
Sesuai dengan Permendikbud nomor 44 tahun 2020 tentang PPDB, zona yang dimaksud Dumul ialah jarak domisili calon peserta didik dengan satuan pendidikan yang dituju.
"Ada zonasi karena pemerintah berpikir ketika jarak sekolah anak dengan rumah maka tidak butuh biaya transportasi yang sangat mahal untuk sekolah di tempat yang jauh dari domisili. Kami susun zonasi ini dengan radius yang terdekat dengan sekolah," jelas Dumul. Untuk SD, zonasi mencakup kelurahan, sedangkan SMP akan mencakup hingga RT terdekat.
PPDB sistem zonasi ini akan diberlakukan di 10 SD Negeri/Inpres dan 20 SMP Negeri di Kota Kupang.
"Pilihan untuk sekolah di negeri atau swasta itu keputusan siswa dan orang tua. Tapi, kalau untuk sekolah negeri yang kami atur, semua kelurahan di Kota Kupang terakomodir di dalam zona-zona itu," tambahnya.
Selain itu, dalam rdp tersebut anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang Theodora Ewalda Taek menilai aktivitas belajar kembali di sekolah cukup riskan melihat Kota Kupang masih masuk dalam zona merah kasus Covid-19.
Oleh karena itu, perlu adanya kunjungan rumah untuk memaksimalkan pembelajaran siswa. Ia meminta dinas menyediakan uang transport bagi para guru yang akan melakukan kunjungan rumah dan pulsa data terkait pembelajaran secara daring.
Dumul pun menanggapi bahwa segala aktivitas akan mengikuti aturan dari Kemendikbud. Namun, apabila situasi Covid-19 belum membaik hingga pembelajaran harus dilakukan di rumah, maka akan disiapkan tiga alternatif pembelajaran, yakni secara online, offline, dan online-offline. Tentunya hal itu disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing.
"Dari hati kecil saya sebagai kepala dinas, saya masih mau pembelajarannya di rumah dengan kita buat pedoman yang baik agar sekolah, guru, dan anak-anak diinformasikan jadwal belajarnya," ungkap Dumul.
Pada kesempatan tersebut, Dumul juga melaporkan bahwa honor para guru honorer telah dibayarkan per bulan baik bulan Mei dan Juni.
Ia menyampaikan bahwa pembayaran honor kali lalu dari bulan Januari hingga April memang dibayar satu kali per empat bulan.
Sementara itu, terkait adanya sekolah yang belum bisa dibayarkan honor para gurunya, Dumul menjelaskan bahwa terjadi kesalahan input data sekolah di sistem oleh sekolah itu sendiri. Oleh karena itu, sekolah akan kembali melakukan verifikasi data.
• PDAM Ende Hadir dengan Gebrakan Baru, Enam Bulan Ada Perubahan
• Pelaku Perjalanan dari Tempat Terjangkit Meningkat, Jubir Posko Covid : Wajib Karantina Mandiri
Hal itu menjadi catatan pula bagi dinas untuk memberikan ketegasan ke setiap sekolah agar tidak melakukan kesalahan dalam pemasukan data ke sistem. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)