Kantor Imigrasi Atambua Terapkan Protokol Kesehatan

Di masa new normal, Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, NTT menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENIS JENAHAS
Petugas Imigrasi Kelas II Atambua mengukur suhu badan masyarakat sebelum diberi pelayanan, Senin (15/6/2020) 

POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Di masa new normal, Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, NTT menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti, penggunaan masker, jaga jarak, cuci tangan dan pengukuran suhu badan.

Hal ini dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K.A Halim kepada POS- KUPANG.COM, Senin (15/6/2020). Menurut Halim, petugas Imigrasi Atambua selalu dilengkapi alat pelindung diri (APD) sesuai standar protokol kesehatan seperti, menggunakan sarung tangan, masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta mengukur suhu badan.

Baru Empat Bulan, Member Sapatos Capai 300 orang

Diinformasikan kepada masyarakat yang hendak membutuhkan pelayanan di Kantor Imigrasi agar mengikuti protokol kesehatan yakni, wajib menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun sebelum masuk kantor, mengukur suhu badan dan menjaga jarak. Petugas Imigrasi sudah mengatur tempat duduk bagi masyarakat dengan jarak satu setengah meter.

Ditanya mengenai pelayanan, Halim mengatakan, sejak hari ini pelayanan keimigrasian dibuka. Namun, pelayanan tetap dibatasi jumlahnya seperti pembuatan paspor hanya diberikan 50 persen dari pelayanan hari biasa.

Pantai Ketapang I Kupang Mulai Ramai Pengunjung

Sedangkan untuk pelayanan perpanjangan visa belum dibuka sampai ada petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.

"Pelayanan new nornal sudah berjalan. Hari ini baru tiga orang yang mengurus paspor. Sesuai petunjuk Jakarta, pelayanan pembuatan paspor hanya 50 persen dari jumlah pelayanan hari biasa, misalnya hari biasa kita berikan 40 orang, di new normal ini kita berikan maksimal 20 orang. Untuk pelayanan perpanjangan visa belum dibuka sampai ada petunjuk lebih lanjut", jelas Halim.

Menurut Halim, di masa new normal ini, pelayanan yang dibuka yakni, pembuatan paspor baru, izin tinggal bagi orang asing dan kartu tanda kawin campur serta pembuatan visa baru.

Sedangkan, pepanjangan visa belum dibuka. Pelayanan perpanjangan visa akan dibuka setelah ada petunjuk dari pimpinan tingkat atas di Jakarta. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved