Jejak Fedrik Adhar, JPU Kasus Novel B, 6 Tahun Jadi Jaksa, Harta Miliaran, Punya Lexus & Fortuner

Jejak Digital Fedri Adhar, Jaksa Tangani Kasus Novel Baswedan, Pamer Kekayaan Miliaran Rupiah

Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Twitter @EndjahH/Twitter @berniemhmmd_
Jejak Fedrik Adhar, JPU Kasus Novel B, 6 Tahun Jadi Jaksa, Harta Miliaran, Punya Lexus & Fortuner 

Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen, sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," tambah jaksa.

Kekayaan JPU Fedrik Adhar

Dari laporan e-announcement KPK berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam situs web elhkpn.kpk.go.id yang dilaporkan pada 2018, JPU Fedrik Adhar memiliki total harta kekayaan Rp 5.820.000.000 (lima milyar delapan ratus dua puluh juta).

Fedrik Adhar memiliki dua bidang bangunan yang letaknya di Oku Timur dan Kota Palembang, Sumatra Selatan.

Semuanya berjumlah Rp 2.550.000.000.

Sedangkan rincian alat transportasi yang dimiliki Fedrik Adhar dalam LHKPN berupa empat mobil dan satu sepeda motor dengan total Rp 337.000.000 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta).

Mobil yang dimiliki Fedrik Adhar yakni mobil sedan Honda Civic 2006, Honda Jazz 2006, mobil sedan Lexus 2005, dan Toyota Fortuner 2017.

Sementara satu motor merupakan Honda Vario 2013.

Berikut rincian harta kekayaan bergerak Fedrik Adhar:

Fedrik Adhar JPU kasus <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/novel-baswedan' title='Novel Baswedan'>Novel Baswedan</a>

1. Honda Civic Sedan tahun 2006, hasil sendiri Rp 185.000.000

2. Honda Jazz Minibus tahun 2006, hasil sendiri Rp.130.000.000

3. Lexus Sedan tahun 2005, hasil sendiri Rp 5.000.000

4. Fortuner Suv tahun 2017, hasil sendiri Rp 5.000.000

5. Honda Vario tahun 2013, hasil sendiri Rp 12.000.000

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved