Breaking News

Yohanes Tuba Helan : Tarif Biaya Pemakaman Harus Sesuai Dengan PERDA

Tarif biaya pemakaman harus sesuai dengan Perda karena telah diatur sejak dahulu

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Ambuga Lamawuran
Jhon Tuba Helan 

Jadi, kata Yohanes mereka ( pengelola TPU) jangan menekan keluarga yang meninggal bahwa semua harus mereka kerjakan dan itu salah.

Menurut Yohanes, kalau mereka mempraktekan hal itu secara terus menerus, maka akan tumbuh pemakaman di pekarangan dan tujuan perdanya tidak akan tercapai karena terjadi semacam pemerasan di lapangan bagi keluarga korban.

Jadi tujuan dari tempat pemakaman umum itu, jelas Yohanes, untuk menjaga ketertiban sebab perda itu melarang tidak boleh dimakamkan di perkarangan sehingga diupayakan biayanya murah.

Menurut Yohanes, karena mengingat tempat pemakaman Umum ( TPU) itu letaknya jauh dari pemukiman warga, maka Pemerintah Kota, menyediakan tenaga-tenaga yang sedia untuk mengerjakan di sana tetapi biayanya harus biaya riil.

Jadi biaya riil itu, kata Yohanes, bisa bahan, biaya konsumsi dan biaya jasa mereka yang kerja, sehingga jangan terlalu mahal supaya tidak memberikan beban kepada keluarga yang meninggal karena orang berduka itu tidak merencakan sebelumya sehingga tujuan perda itu menjadi tercapai.

Dengan demikian, solusinya yakni pemerintah yang tangani tetapi biayanya terjangkau oleh masyarakat.

" Jadi tidak usah izinkan keluarga yang berduka sendiri yang mengerjakan dan tidak juga pakai orang-orang yang menetapkan tarif biaya yang terlalu mahal. Bila perlu mereka ( Pemkot) menyediakan excavator di sana khusus untuk itu, lalu keluarga yang meninggal yang bayar saja dan mereka mengerjakan pemasangan semen tembok segala macam lalu keramik itu dibicarakan kemudian," terangnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, VINSEN HULER)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved