Yohanes Tuba Helan : Tarif Biaya Pemakaman Harus Sesuai Dengan PERDA

Tarif biaya pemakaman harus sesuai dengan Perda karena telah diatur sejak dahulu

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Ambuga Lamawuran
Jhon Tuba Helan 

POS KUPANG.COM| KUPANG- Tarif biaya pemakaman harus sesuai dengan Perda karena telah diatur sejak dahulu.

" Harus sesuai dengan Peraturan Daerah ( Perda), kan kuburan itu sudah diatur dari dulu. Itu perdanya kami tim pakar yang buat. Yang pentingnya bukan soal mahal dan murahnya, tetapi tarif yang diterapkan dalam perda. Itu yang diterapkan dan tidak boleh tambah dan tidak boleh kurang juga,"

Demikian disampaikan Pakar Hukum UNDANA Dr. Yohanes Tuba Helan SH.MH, dalam tanggapannya terkait mahalnya biaya pemakaman yang ditagih pengelola di atas keputusan Wali Kota, Minggu (14/6/2020) saat dihubungi wartawan Pos Kupang.Com.

Jadwal Bundesliga Minggu 14 Juni 2020 Malam Ini, Leverkusen Berpeluang Tembus 4 Besar Liga Jerman

Tarif itu, kata Yohanes Tuba Helan, diatur dalam peraturan wali kota. Tetapi, dasarnya dari PERDA. Peraturan Daerah ( PERDA) terbaru itu di zamannya Pak Yonas Salean.

Dikatakan Yohanes Tuba Helan, kebetulan saya juga tim pakar dan ikut membahas, sehingga dengan adanya ketentuan baru maka ketentuan yang lama itu gugur dengan sendirinya sehingga ketentuan lama itu sudah tidak berlaku lagi .

Umat Mulai Bangun Kapela Wolobawa di Golewa Selatan

" Tetapi coba dicari tahu, tarif menurut per wali itu berapa; baru lihat dia punya prakteknya berapa, sehingga ketahuan ada penyimpangan atau tidak, Karena itu sering mengalami perubahan karena itu diatur dengan peraturan per Wali Kota," katanya.

Setahu saya, kata Yohanes, kalau tidak salah biayanya murah. Tetapi yang mahal itu pengerjaannya, sehingga kalau dikerjakan oleh perorangannya itu kalau tidak salah sebesar Rp 3.5 juta.Nah, itu kesepakatan.

Tetapi kalau biaya lahannya itu, ujar Yohannes, tidak mahal; tidak sampai Rp 1 juta.

Jadi, sebenarnya kewajiban kita itu adalah biaya lahan atau retribusi. Kalau kita kerjakan sendiri berarti biaya lain-lainnya tidak ada. Akan tetapi, kalau kita percayakan orang di sana ( pekerja di TPU) yang kerja, itu sebenarnya berdasarkan kesepakatan kita dengan mereka.

" Seperti di Liliba dan seperti di perkarangan itu bisa juga kita bayar bisa juga partisipasi tetangga masyarakat atau keluarga untuk mempersiapkan kuburan itu," ujarnya.

Jadi, di luar dari retribusi wajib itu, kata Yohanes, itu sebenarnya bebas. Bebas dalam arti kesepakatan kita mau berapa-berapa.

" Kalau di sana aparat pengelolanya di sana ikut campur tangan sebenarnya salah itu. Salah itu. Karena Sebenarnya masalah yang bersifat keperdataan kesepakatan kita dengan pihak mereka yang kerja. Mereka kerja itu bisa saja mereka gali kubur bahannya mereka siapkan. Mereka kerjakan itu berapa atau mungkin juga mereka hanya kerja gali dan pasang ini, itu bahannya yang kita persiapkan dan tarifnya berapa beda-beda. Jadi itu bukan merupakan suatu keharusan. Jadi, kalau ada tetangga atau cari orang untuk kerjakan atau kita kerjakan sendiri dan tidak merupakan keharusan bahwa mereka di sana harus kerja," jelasnya.

Yang menjadi kewajiban keharusan dari pihak keluarga yang berduka, urainya, adalah biaya retribusi untuk setiap pemakaman dan itu kalau tidak salah 1.5 x 2 meter.

Dikatakan Yohanes, dan tidak ada kewajiban bahwa pengerjaannya itu dikerjakan oleh orang di sana.

" Kita bisa gali sendiri bisa juga mengerjakan sendiri. Kalau kita tidak mau pake semen; semen itu tidak wajib, keramik dan segala macam. Kalau kita pakai lubang saja, kita gali habis kubur, nanti baru kerja kemudian juga tidak apa-apa begitu," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved