Pemprov NTT Sedang Proses Payung Hukum New Normal
Pemerintah Provisi NTT ( Pemprov NTT) sedang memproses payung hukum sebagai dasar pelaksanaan new normal di wilayah Provinsi NTT
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Provisi NTT ( Pemprov NTT) sedang memproses payung hukum sebagai dasar pelaksanaan new normal di wilayah Provinsi NTT yang akan dimulai pada 15 Juni 2020 mendatang.
Dihubungi pada Jumat (12/6) 2020 malam, Sekda NTT Ir Benediktus Polo Maing mengaku payung hukum pelaksanaan New Normal di NTT dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub) sedang dalam proses penyelesaian.
• Raul Lemos Menangis Peluk Aurel Hermansyah dan Azriel, Minta Anak Anang Hormati Istrinya Krisdayanti
Namun demikian, secara prinsip, akunya, pemberlakuan New Normal di NTT sudah disepakati seluruh stakeholder dan elemen baik di tingkat provinsi maupun kabupaten sejak rapat Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat bersama Forkopimda dan para tokoh serta bupati dan walikota seluruh Provinsi NTT pada Selasa, 26 Mei 2020 silam.
"Belum, itu sedang diproses," ujar Polo Maing saat dihubungi POS-KUPANG.COM pada Jumat (12/6) malam.
• Hubungan China-AS Memanas, Amerika Tangkap Peneliti yang Diduga Agen Mata-mata China
Ia mengatakan, meski Pergub yang mengatur soal New Normal di NTT belum diundangkan, namun kesepakatan terkait New Normal telah disepakati.
"Intinya, tanggal 15 (Juni 2020) semua sudah sepakat untuk memasuki New Normal, pembatasan-pembatasan ditiadakan. Tetapi tentunya masuk kerja dan berbagai kegiatan disesuaikan dengan protokol Covid-19," ujar Polo Maing.
Ia menjelaskan, secara operasional prinsip penerapan New Normal sudah dipraktekkan masyarakat NTT.
"Secara prakteknya memang kita sedang menyiapkan Pergub ini sebagai panduan umumnya, tetapi secara operasional prinsip-prinsip memasuki new normal selama ini sudah dipraktekkan oleh semua kita," jelasnya.
Hal tersebut dicontohkannya terkait pembatasan sosial atau social distancing yang meliputi pola hidup bersih dan sehat, penggunaan masker, jaga jarak dan cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir. "Empat cara ini diterapkan pada berbagai tempat dan aspek kegiatan masyarakat," katanya.
Ia mencontohkan bagaimana di gereja, masjid, serta kantor dan di tempat umum lainnya, termasuk semua kegiatan di luar rumah.
"Misalnya kalau di luar rumah yang mengumpulkan banyak orang misalnya kantor, tempat ibadah, pasar, pertokoan, upacara sosial budaya. Semua protokol prinsipnya harus diterapkan," katanya.
Pergub yang sedang disiapkan oleh tim hukum tersebut, jelas Polo Maing, berisi prinsip prinsip yang selama ini sudah berjalan.
"Teman-teman sedang siap. Kemarin kita sudah bahas banyak hal, tetapi tidak ada yang baru. Hanya diformalkan tetapi prinsipnya kan selama ini semua sudah berjalan," ujarnya.
Hal tersebut untuk menindaklanjuti hasil Video Konferensi dengan Gubernur NTT. Terkait sosialisasi Pergub tersebut, Polo Maing mengaku tidak menjadi persoalan.
"Prinsipnya sudah disepakati, tinggal masing-masing kabupaten melaksanakan saja. Kalau sosialisasi tidak ada persoalan, karena sosialisasi protokol kesehatan sudah berlangsung," tambahnya.