KPP Kupang Buka Kembali Pelayanan dengan Booking Antrean

Layanan reservasi/booking antrean tersebut tersedia untuk 5 hari kerja ke depannya. Wajib pajak dapat memilih hari dan jam yang diinginkan

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Hermina Pello
ISTIMEWA
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang tampak depan. 

Wajib pajak harus sudah berada di KPP paling lambat 10 menit sebelum jadwal reservasinya. Wajib pajak menunjukkan notifikasi email kepada Pengarah Layanan ketika datang ke kantor.

Sedangkan wajib pajak yang melakukan reservasi di kantor, akan mendapatkan kertas antrean berstempel yang berisi informasi jadwal reservasi.

"Layanan reservasi/booking antrean tersebut tersedia untuk 5 hari kerja ke depannya. Wajib pajak dapat memilih hari dan jam yang diinginkan. Setelah itu wajib pajak akan mendapatkan email pemberitahuan reservasi/booking antreannya," Imbuhnya.

Esra menyampaikan pada jadwal hari yang telah direservasi/booking, satu jam sebelumnya wajib pajak akan mendapatkan email pengingat agar wajib pajak sudah berada di area KPP 10 menit sebelum jam antrean.

Pelanggan PLN Akui Ada Kenaikan Pemakaian Listrik

Wajib pajak akan memasuki ruangan TPT lima menit sebelum jam reservasi antrean. Bagi wajib pajak yang tidak datang pada jadwal tersebut, antrean dianggap hangus.

Namun, katanya, tidak serta merta semua layanan dapat diperoleh melalui tatap muka.

Ada beberapa layanan yang dikecualikan di antaranya Pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Masa dan Tahunan yang sudah wajib e-Filing, Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), Permohonan Bukti Pemenuhan Kewajiban Pajak Penghasilan atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP), dan Aktivasi atau Lupa EFIN.

Ini Tujuan Penerbangan TransNusa yang Terbang Kembali 22 Juni

"Pendaftaran NPWP dikecualikan karena dapat dilakukan secara online melalui situs ereg.pajak.go.id. Sedangkan pelaporan SPT Masa dan Tahunan yang wajib e-Filing, Permohonan SKF dan Permohonan Validasi SSP diakses melalui situs djponline.pajak.go.id. Sedangkan untuk Aktivasi atau Lupa EFIN dapat dilakukan melalui Live Chat WhatsApp, email maupun Kring Pajak," ujar Esra.

Selain dari pada permohonan di atas, wajib pajak dapat menggunakan layanan Live Chat, email KPP di kpp.922@pajak.go.id dan pos/jasa ekspedisi di alamat KPP Pratama Kupang Jl Palapa No. 8 Oebobo, Kota Kupang.

Luqman Hakim menyatakan, KPP Pratama Kupang telah menyiapkan kanal-kanal pelayanan secara online untuk meminimalisir kontak antar wajib pajak maupun petugas. Dengan demikian, permohonan wajib pajak dapat dilakukan secara online dari rumah.

KPP Pratama Kupang mendukung penanganan penyebaran Covid-19 agar masyarakat dapat menjalankan kewajiban perpajakannya tetapi tetap menjaga kesehatan diri masing-masing.

Dengan semangat gotong-royong bersama, penyebaran virus Covid-19 ini dapat di tekan. Pajak Kuat Indonesia Maju. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved