KPP Kupang Buka Kembali Pelayanan dengan Booking Antrean
Layanan reservasi/booking antrean tersebut tersedia untuk 5 hari kerja ke depannya. Wajib pajak dapat memilih hari dan jam yang diinginkan
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Direktorat Jenderal Pajak membuka kembali layanan langsung atau tatap muka mulai Senin, 15 Juni 2020.
Pembukaan layanan tatap muka dimuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020. Namun demikian, beberapa layanan tidak bisa diberikan secara langsung atau hanya bisa diakses secara elektronik atau online.
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim, kepada Pos Kupang di Kupang, Kamis (11/6), mengatakan, untuk memberikan layanan tersebut, KPP Pratama Kupang menerapkan protokol kesehatan dan pengaturan reservasi antrean.
Hal tersebut, katanya, sejalan dengan panduan penerapan New Normal yang disampaikan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan juga arahan Gubernur NTT, Victor Laiskodat.
Sehingga, kata Luqman, antrean Wajib Pajak akan diurai di waktu yang berbeda setiap hari sesuai reservasi jadwal layanan.
Kendati demikian, katanya, KPP Pratama Kupang tetap mengedepankan pelayanan kepada wajib pajak secara online melalui layanan live chat atau Pesan Tertulis via WhatsApp yang selama tutup layanan sudah sangat banyak dikunjungi Wajib Pajak dan mendapatkan apresiasi mengingat dapat dilakukan dari rumah.
Jika Wajib Pajak tidak familiar dengan aplikasi WhatsApp maka dapat juga dilakukan melalui email maupun pos/jasa ekspedisi lainnya.
Menurut Luqman, penerapan protokol kesehatan akan dilaksanakan sebaik-baiknya di antaranya kewajiban memakai masker ketika memasuki area KPP Pratama Kupang.
"Setiap wajib pajak harus mengenakan masker dengan benar dan tidak membukanya ketika berbicara. Hal ini untuk menghindari penyebaran virus melalui droplet.
Selain itu, kata Luqman, wajib pajak diharuskan mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasuki ruangan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Kupang.
"Setiap wajib pajak yang akan memasuki area KPP Pratama Kupang akan dicek suhu tubuhnya menggunakan thermo gun. Bagi wajib pajak yang suhunya di atas 37 celcius tidaK diperkenankan masuk. Selain itu wajib pajak yang sedang sakit demam, batuk atau pilek juga tidak diperkenankan masuk. Terhadap wajib pajak tersebut akan diarahkan untuk mengakses pelayanan pajak secara online juga," tuturnya.
Dikatakannya, protokol kesehatan juga diterapkan bagi petugas yang sedang melayani wajib pajak. Petugas TPT dan Helpdesk, Pengarah Layanan dan Satpam dilengkapi dengan masker, face shield dan juga sarung tangan.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kupang, Esra Junius Ginting, menambahkan wajib pajak tetap diarahkan melakukan pelayanan secara online atau live chat seperti biasanya di tiga bulan terakhir.
"Bagi wajib pajak yang ingin menggunakan layanan tatap muka langsung, harus melakukan reservasi/booking nomor antrean terlebih dahulu. Layanan booking antrean online tersebut dapat dilakukan melalui tiga kanal di antaranya situs booking instabio.cc/pajakkupang, melalui telepon kantor di nomor 0380 821123 dan juga booking langsung di Pengarah Layanan KPP Pratama Kupang," ujarnya.
Esra mengatakan, wajib pajak yang melakukan reservasi secara online atau melalui telepon akan mendapatkan email notifikasi pemberitahuan atau informasi jadwal reservasi.