Kamis, 16 April 2026

Di Malaka, Penerapan New Normal di Rumah Ibadah Tanggal 1 Juli

Penerapan new normal di Kabupaten Malaka akan dilakukan secara bertahap. Langkah pertama yang akan diterapkan adalah kegiatan perkantoran

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/EDI HAYONG
Bupati Malaka, Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH atau SBS saat menyambangi Puskesmas Babulu, Sabtu (16/5/2020) 

POS-KUPANG.COM | BETUN - Penerapan new normal di Kabupaten Malaka akan dilakukan secara bertahap. Langkah pertama yang akan diterapkan adalah kegiatan perkantoran lingkup Pemkab Malaka dan dibukanya kembali kegiatan peribadatan di rumah ibadah.

Untuk kegiatan perkantoran dimulai pada 15 Juni 2020 dengan pola shift dan memperhatikan protokoler kesehatan.

Sedangkan kegiatan peribadatan dilakukan pada tanggal 1 Juli 2020 dimana pada tanggal 17 Juni nanti, para tokoh agama dihadirkan untuk dengar pendapat terkait teknis pengaturannya.

Update Corona Sumba Timur - Sudah Ada Enam Pasien Sembuh

Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH menyampaikan hal ini kepada Pos-Kupang di Betun, Jumat (12/6).

Dijelaskan Bupati yang akrab disapa SBS ini, untuk penerapan New Normal lingkup Pemkab Malaka, sudah ada kesepakatan bersama dalam rapat yang dipimpin Sekda dan para pimpinan OPD.

Pola penerapan di unit kerja menggunakan sistem shift tetapi tetap mengikuti protokoler kesehatan. Selain menggunakan masker, disiapkan wadah cuci tangan dan atur jarak, setiap pegawai saat masuk kantor akan dites suhu badan.

HM Darwis: New Normal Roda Perekonomian Berputar Kembali

"Kalau sakit maka dipulangkan. Kita akan ketat betul dalam penerapan new normal," kata SBS.

Untuk penerapan new normal di rumah ibadah, lanjut SBS, pada tanggal 17 Juni akan dihadirkan pada tokoh agama, instansi terkait juga jajaran TNI dan Polri untuk rapat pemantapan.

"Nanti kita bahas teknis pengaturannya. Contoh kalau di gereja bisa diatur dengan jaga jarak dan perhitungan jumlah umat. Tetap mengikuti protokoler kesehatan dan diharapkan efektif diterapkan pada tanggal 1 Juli 2020," katanya.

Bupati meminta semua pihak  harus taati aturan protokoler. Bagi yang tidak taati maka akan dilakukan teguran.

Apabila diabaikan maka dicabut penerapan new normal di lingkungan rumah ibadah itu. Sebelum penerapan secara resmi, tokoh agama bisa melakukan sosialisasi dan persiapan-persiapan di rumah ibadah.

"Ini soal keselamatan nyawa umat atau jemaat. Jadi mari kita ikuti aturan sesuai standar WHO. Para pastor, pendeta juga ulama bisa sosialisasikan sebelum efektif diterapkan tanggal 1 Juli nanti," tambahnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved