Belum Puas Nikmati Gaji DPR RI, Mulan Jameela Istri Ahmad Dhani Dituntut Bayar Rp 10 Miliar, Kenapa?

Negara menganggarkan Rp 15,5 juta per bulan untuk setiap anggota DPR demi mensuplai Tunjangan Komunikasi Intensif mereka.

Editor: Frans Krowin
kolase instagram
Mulan Jameela dan sang putri, Tiara Savitri 

Belum Puas Nikmati Gaji DPR RI, Mulan Jamela, Istri Ahmad Dhani, Dituntut Bayar Rp 10 Miliar, Kenapa?

POS-KUPANG.COM - Mulan Jameela tak lagi artis seperti yang dulu-dulu. Saat ini, istri Ahmad Dhani itu telah menjadi anggota DPR RI, sehingga sibuk dengan pelbagai agenda.

Saat ini, Mulan Jameela berada di Komisi VII DPR RI, komisi yang membidangi bidang energi, riset teknologi dan lingkungan hidup.

Atas predikatnya sebagai anggota DPR RI, Mulan Jameela pun berhak atas gaji yag telah dialokasikan negara. Cukup fantastis.

Saat ini, Mulan Jameela menerima gaji sebesar Rp 60 juta setiap bulan.

PLN Bangun Jaringan ke Pelosok Lelogama, Dukung Kehadiran Observatorium Terbesar di Indonesia

Masuk New Normal, Segala Moda Transportasi di NTT Kembali Dibuka

Penerapan New Normal dimata Para Pengusaha di NTT

Dikutip dari laman Kompas.com, gaji yang diterima oleh para anggota DPR RI, termasuk Mulan Jameela, sebesar Rp 66.141.813/bulan.

Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR tersebut, mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Seperti apa sih rincian gaji yang diterima anggota DPR RI setiap bulan?

Untuk anggota DPR RI, gaji pokok hanya senilai Rp 4,2 juta.

Sedangkan nilai nominal yang cukup signifikan terlihat dalam aneka tunjangan yang harus diterima.

Tunjangan tetap para anggota DPR RI itu, berasal dari tunjangan jabatan, yakni Rp 9,7 juta.

Tapi jumlah itu masih belum ada apa-apanya jika dibandingkan dengan Tunjangan Komunikasi Intensif yang akan diterima Mulan dkk.

Negara menganggarkan Rp 15,5 juta per bulan untuk setiap anggota DPR demi mensuplai Tunjangan Komunikasi Intensif mereka.

Dan dalam satu periode menjabat, para anggota DPR juga punya fasilitas kredit mobil yang diberikan negara.

Besarannya lumayan, mencapa Rp 70 juta per orang per periode.

Ini belum lagi ditambah dengan fasilitas berupa rumah

jabatan yang anggaran pemeliharaannya juga ditanggung negara.

Namun, belum sempat menikmati besarnya gaji Rp 66 juta per bulan itu, Mulan Jameela kini dibikin pusing duluan.

Pasalnya, Mulan Jameela harus membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar kepada Sigit Ibnugroho Sarasprono.

Siapa Dia?

Mengutip pemberitaan Wartakotalive, Sigit adalah mantan caleg dari Partai Gerindra yang menuntut 9 mantan rekannya.

Sigit menggugat 9 caleg Partai Gerindra secara perdata terkait Pemilu 2019 lalu.

Sidang perdana gugatan Sigit ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Selain Mulan Jameela, Sigit menggugat 8 caleg lain yakni Nuraina, Ponjo Prayogo SP, Adnani Taifq, Adam Muhamad, Siti Jamailah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr. Irene.

Selain 9 caleg tadi, Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum.

Penundaan sidang dilakukan lantaran para tergugat absen dari sidang dan tak menunjukkan batang hidungnya.

Mulan Jameela bahkan disebut-sebut menolak untuk menandatangani surat pangilan sidang atau relaas.

"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani.

Kapolres dan Dandim Sumba Timur Janji akan Kawal New Normal

Paroki Salib Suci Mulai Bangun Rumah Pastoran

Kisruh Krisdayanti, Aurel dan Azriel, Kak Seto Beri Pesan Menohok, Istri Raul Lemos Diingatkan

Maia, Ahmad Dhani, Mulan Jameela
Maia, Ahmad Dhani, Mulan Jameela (Kolase Instagram)

"Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," kata Hakim Ketua Joni.

Gugatan yang dimaksud terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Sigit meminta putusan perkara nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekutan hukum tetap.

Putusan sidang tersebut yang kemudian membuat Sigit batal melenggang ke Senayan dan digantikan oleh Sugiono.

Terkait dengan kegagalan ini, Sigit Ibnugroho Sarasprono meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 10 miliar kepada Mulan Jameela dan kawan-kawan. 

* Mulan Jameela Diramal Denny Darko, Bakal Terkena Badai Besar, Padahal Susah Paya Jadi DPR

Penyanyi Mulan Jameela sepertinya belum bisa tidur nyenyak meski sudah duduk di kursi DPR RI 

 Padahal untuk mencapai kursi dewan di senayan tidaklah muda, sampai istri Ahmad Dhani itu dituding sebagai perebut kursi orang

Sosok Mulan Jameela memang tak ada henti-hentinya jadi sorotan.

Mulai dari tingkah hingga ucapannya pun selalu memancing banyak orang untuk berkomentar.

Bahkan saat dirinya dilantik jadi anggota DPR RI, banyak orang yang tak terima hingga menghujatnya.

Pasalnya, dikabarkan jika Mulan Jameela menggeser dua nama yang perolehan suaranya lebih banyak darinya, hingga ia mendapatkan julukan baru, perekor (perebut kursi orang).

Mulan Jameela juga sempat didemo oleh salah satu pendukung calon yang digeser tersebut.

Sebelum mendapatkan cibiran dari publik atas dilantiknya Mulan Jameela sebagai anggota DPR, seorang pembaca tarot telah meramalkan hal buruk akan terjadi padanya.

Dalam tayangan di kanal YouTube milik Denny Darko (12/2/2019), si ahli tarot ini membuka kartu yang memprediksi masa depan Mulan Jameela.

Saat itu, bertepatan dengan ditahannya Ahmad Dhani karena kasus ujaran kebencian.

Saat itu keluarlah sebuah kartu yang menggambarkan seorang pria berdiri dengan menancapkan pedangnya ke tanah.

Namun langit di depannya terlihat kelam.

Menurut gambar tersebut, Denny Darko menjelaskan jika Mulan Jameela akan menghadapi masalah yang lebih besar dalam hidupnya di masa depan.

"Badai yang akan datang ini akan lebih besar, apakah badai yang besar itu berhubungan dengan pilpres? Ataukah ada hal lain lagi yang harus ia hadapi seorang diri?" tambahnya.

Meskipun menghadapi banyak masalah, Denny darko yakin jika Mulan Jameela bisa melaluinya dengan baik.

"Ini kartu positif, sebenarnya apa yang terjadi di masa lalu akan dipergunakan. Dia akan sanggup dan tabah menghadapi ini semua," ujar Denny Darko.

Melihat tayangan itu, warganet memberikan cibiran untuk Mulan Jameela.

"Yg di alami oleh pelakor ini adalah KARMA !!," tulis Siti Azizach.

"Hukum tabur tunai, merusak pagar ayu rumah tangga org itu dosax teramat bsr," tulis Isti Qomah.

* EKs KPU: Pola PAW Anggota DPR dari PDIP Harun Masiku Mirip Mulan Jameela Politisi Gerindra Istri Ahmad Dhani

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay melihat ada kesamaan pola rencana pergantian antar waktu (PAW) antara caleg PDI Perjuangan ( PDIP ) Harun Masiku dengan caleg Partai Gerindra Mulan Jameela.

Baik PDI Perjuangan ( PDIP ) maupun Gerindra, menurut dia, sama-sama keliru dalam menerapkan sistem demokrasi dalam proses pemilihan.

Pasalnya, partai politik berupaya memaksakan kehendak kepada KPU agar caleg tertentu dapat ditetapkan sebagai kandidat terpilih, meski perolehan suaranya kalah dari caleg lain.

"Kurang lebih (sama). Itu sebetulnya upaya yang keliru dan bahkan merusak sistem pemilu. Apa yang terjadi, gangguan-gangguan yang terjadi di republik ini, harus dihentikan," kata Hadar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2020).

"Kalau tidak, demokrasi kita ini berantakan terus. Buat apa rakyat diajak untuk memilih, tetapi parpol bisa mengubah seenaknya dan berupaya melalui pengadilan," imbuh dia.

Pola Mulan Jameela

Dalam kasus Mulan Jameela, Hadar mengatakan, Gerindra beberapa kali berupaya mengubah putusan KPU dengan hasil sidang atas gugatan yang dilayangkan sembilan caleg Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mulan yang maju dari Dapil XI Jawa Barat yang meliputi wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya, sedianya hanya mampu meraup 24.192 suara.

Suara yang diperoleh istri dari musisi Ahmad Dhani itu sebenarnya tidak mampu membuatnya lolos ke kursi Senayan.

Namun kemudian, ia menggugat Partai Gerindra ke PN Jaksel.

Dalam gugatannya, ia ingin agar DPP Partai Gerindra memiliki hak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.

Hasilnya, majelis hakim PN Jaksel pun mengabulkan gugatan tersebut.

KPU semula sempat bersikukuh atas keputusannya.

Namun belakangan sikap KPU berubah melalui Surat Keputusan Nomor 1341/PL/01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1318/PL/01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Mulan akhirnya terpilih melalui mekanisme PAW menggantikan dua rekannya sesama partai, Ervin Luthfi yang memperoleh suara ketiga terbanyak dan Fahrul Rozi yang memperoleh suara terbanyak keempat.

Fahrul digantikan karena ia diberhentikan sebagai anggota parpol.

"Saya ingat beberapa waktu lalu ada PN Jaksel itu yang mengabulkan permohonan beberapa caleg termasuk Mulan Jameela. Itu sebetulnya putusan pengadilan yang keliru karena dia tidak bergerak berdasarkan UU atau sistem yang berlaku saat ini," kata Hadar.

"Mereka kemudian berhentikan caleg di atas Mulan Jameela dan KPU kesulitan dengan tekanan itu karena dianggap tidak memenuhi syarat. Akhirnya KPU mengikuti setelah caleg diberhentikan," imbuh dia.

Pola Harun Sedangkan dalam kasus Harun Masiku, pola bermula ketika caleg PDI Perjuangan asal Dapil Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia dua pekan sebelum pencoblosan.

Saat pencoblosan, Nazarudin justru menjadi caleg PDI Perjuangan dengan perolehan suara tertinggi.

Sesuai mekanisme, posisi Nazarudin digantikan oleh pemilik suara tertinggi kedua, yaitu Riezky Aprilia.

Namun, DPP PDI Perjuangan justru mengajukan gugatan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada Mahkamah Agung.

Meski MA mengeluarkan fatwa bahwa parpol lah yang berhak menentukan PAW, KPU tetap berpegangan pada aturan.

Sehingga di dalam rapat pleno, KPU tetap menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.

Akan tetapi, PDI Perjuangan tetap berupaya masuk melalui cara yang tidak dibenarkan yaitu lewat 'orang dalam' KPU, yang tak lain adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Bahkan, Wahyu meminta uang operasional Rp 900 juta guna memuluskan langkahnya.

Beruntung dalam persoalan politikus PDI Perjuangan ini, KPU tetap bersikukuh mempertahankan keputusannya hingga akhirnya kasus ini terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sehingga, Riezky hingga kini masih menyandang status anggota DPR.

"Pertanyaan selanjutnya, apakah Rizkie bisa dihentkan meski telah terpilih di DPR? Sehingga bisa masuk yang baru dengan cara yang menyogok? Mungkin bisa saja," ucap Hadar.

Oligarki partai Baik yang dilakukan Gerindra maupun PDI Perjuangan, menurut Hadar, sama-sama merusak sistem pemilu yang telah disusun bersama antara pemerintah, lembaga pemilu, serta DPR.

Partai dengan kewenangannya berupaya melakukan tindakan sewenang-wenang demi salah satu kandidat.

Padahal, bila merujuk peraturan yang ada, ketika ada caleg terpilih berhalangan tetap maka dapat digantikan oleh caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua.

"Partai menjadi sangat otoriter, oligarki, mengatur pemberhentian sendiri. Padahal pemberhentian itu harus memiliki alasan yang kuat, seperti misalnya melakukan pelanggaran hukum dan lain-lain," terang Hadar.

 "Sekarang yang didesak KPU. Dalam hal ini, KPU harus dilindungi. Tidak bisa hanya mengikuti kemauan parpol, walaupun sudah ada putusan pengadilan atau MA. KPU juga harus melindungi caleg yang terpilih," imbuh dia.

Hadar pun menampik bila dirinya berupaya melindungi kelembagaan KPU.

Menurut dia, oknum internal KPU tentu tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum bila tidak ada desakan dari partai politik.

"Seharusnya dia (Wahyu) menolak, jangan mau mencari uang dengan dalih bisa memberikan janji. Tentu, itu tidak akan terjadi kalau tidak ada parpol, oknum parpol, maupun caleg yang mau merusak sistem. Itu yang harus dibenahi," tandasnya.

Sebgian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Komisioner KPU: Pola PAW Harun Masiku Mirip Mulan Jameela", https://nasional.kompas.com/read/2020/01/12/16423861/eks-komisioner-kpu-pola-paw-harun-masiku-mirip-mulan-jameela?page=all#page2

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Belum Cicip Gaji Anggota DPR, Mulan Jameela Mendadak Dituntut Rp 10 Miliar oleh Sosok ini, Ada Apa?, https://jambi.tribunnews.com/2020/06/12/belum-cicip-gaji-angg ota-dpr-mulan-jameela-mendadak-dituntut-rp-10-miliar-oleh-sos ok-ini-ada-apa?page=all

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved