Gaji Dipotong 2,5 Persen Tapera Dinilai Tambahan Penderitaan Rakyat, Usai BPJS Naik saat Pandemi

Digulirkan Jokowi Saat Pandemi Covid-19, HNW Sebut Tapera sebagai 'Tambahan Penderitaan Rakyat'

Editor: Bebet I Hidayat
Kolase/Tribunnews/Shutterstock
Gaji Dipotong 2,5 Persen Tapera Dinilai Tambahan Penderitaan Rakyat, Usai BPJS Naik saat Pandemi 

Menurutnya, rata-rata pengusaha membayar sekitar 10,24% hingga 11,74% dari total gaji untuk jaminan sosial pekerja.

Bila ditambah lagi dengan pembayaran Tapera, maka beban pengusaha akan semakin bertambah.

"Dalam kondisi beban pengusaha begitu besar kok ditambah lagi. Padahal menurut saya, ini tidak begitu urgent, yang lebih urgent adalah BPJS Kesehatan. Ini lain kali supaya ada skala prioritas," jelas Anton.

Anton berpendapat, aturan ini pun dikeluarkan di saat yang tidak tepat.

Meskipun pengusaha masih diberikan waktu mendaftarkan pekerjanya hingga 7 tahun sejak beleid ini diterbitkan, tetapi dia mengatakan aturan ini sudah harus dijalankan oleh pihak lainnya.

Menurut Anton, aturan ini kontra produktif khususnya di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Kisah Cinta Kakek 70 Tahun dengan Gadis 20 Tahun, Kesemsem Lihat Otot Kekar, Lalu Berakhir Tragis

Harga Terbaru Mitsubishi Pajero dan Xpander Bekas, Lengkap dengan Cara Cek Mobil Second

Adapun, Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.

Dalam PP yang dilihat pekerja yang dimaksud yakni setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan.

"Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta," bunyi pasal 5 ayat 3 PP tersebut.

Adapun besaran simpanan peserta untuk program Tapera yakni 3 persen.

Artinya nanti gaji para PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, pejabat negara, dan pegawai swasta akan dipotong sebesar 3 persen.

Adapun potongan tersebut akan dibebankan 2,5 persen kepada pekerja, dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)," dalam PP tersebut

Untuk pekerja mandiri, besaran simpanan yang harus dibayarkan yakni berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved