Gaji Dipotong 2,5 Persen Tapera Dinilai Tambahan Penderitaan Rakyat, Usai BPJS Naik saat Pandemi
Digulirkan Jokowi Saat Pandemi Covid-19, HNW Sebut Tapera sebagai 'Tambahan Penderitaan Rakyat'
POS-KUPANG.COM - Keputusan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Program Perumahan Rakyat (Tapera) mendapat beragam tanggapan.
Tidak sedikit yang memprotes kebijakan tesebut, lantaran dianggap tidak tepat jika diterapkan dalam kondisi saat ini, yakni di tengah masyarakat kesulitan secara ekonomi akibat pandemi Virus Corona
Selain itu, beberapa aturan dalam PP tersebut dipandang kurang tepat.
Dengan terbitnya PP tersebut maka seluruh pekerja berpenghasilan upah minimum diwajibkan ikut program Tapera.
Sebagai partai oposisi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan kritik keras atas terbitnya kebijakan itu.
Fraksi PKS di DPR RI beranggapan, peraturan tentang Tapera menjadi beban baru bagi rakyat di tengah pandemi Covid-19 yang masih mewabah hingga saat ini.
Terlebih iuran BPJS yang baru saja naik.
• Gaji PNS, TNI/Polri & Swasta Dipotong 2,5 Persen, Gaji Rp 5 Juta Dipotong Rp 325 Ribu Per Bulan
• Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi Dua Kali Lipat, Fadli Zon Langsung Twit Presiden Jokowi, Ingatkan Ini
"Belakangan publik di media sosial juga mempertanyakan kenaikan tarif listrik. Lalu, kini rakyat diwajibkan menyisihkan gajinya dengan besaran 2,5 persen. Tak terbayangkan betapa nestapanya hidup rakyat," tulis akun Instagram fraksi PKS DPR RI dikutip Wartakotalive.com, Selasa (10/6/2020).
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, politisi PKS Hidayat Nur Wahid juga memberikan kritiknya terhadap program pemerintah itu.
HNW, sapaan dia, bahkan menyebut Tapera sebagai Tambahan Penderitaan Rakyat.
"TAPERA yang baru digulirkan oleh Pemerintah saat Rakyat sedang berupaya-19, krnnya juga bisa disetujui sbg “TAMBAHAN PENDERITAAN RAKYAT”. Begitu kajian kritis
@FPKSDPRRI," tulis Hidayat Nur Wahid di akun Twitternya, Selasa.
Beratkan pengusaha
Sementara itu, menyadur Kontan.co.id, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J. Supit mengatakan, adanya aturan ini justru menambah beban pengusaha, khususnya di saat adanya pandemi Covid-19.
"Tidak kondusif untuk dunia usaha, menambah beban. Dalam kondisi ekonomi tidak bisa bersaing, seharusnya beban dikurangi bukan ditambah. Khususnya dalam kondisi saat ini," ujar Anton kepada Kontan, Jumat (5/6/2020).
Menurut Anton, saat ini pengusaha sudah memiliki kewajiban untuk membayar jaminan sosial pekerja mulai dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan lainnya.