News

Tolak Tanda Tangan SPJ, Kepala Desa Lilo Adukan Lima Perangkat Desa ke Dewan, Simak Masalah Lainnya

Kades Irene telah meminta bantuan kepada Camat Amanatun Utara, Meki Neno, untuk memfasilitasi proses penandatanganan SPJ hingga kini belum berhasil

Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Nampak suasana pertemuan antara Kades Lilo dan komisi 1, DPRD TTS di ruang komisi 1, Kamis (4/6/2020) sore. 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota

POS KUPANG, COM, SOE - Kepala Desa (Kades) Lilo, Kecamatan Amanatun Utara, Irene Alunat, mengadukan lima perangkat desa setempat ke Komisi 1 DPRD TTS, Kamis (4/6), gara-gara menolak menandatangani SPJ yang telah diverifikasi pihak kecamatan.

Kades Irene telah meminta bantuan kepada Camat Amanatun Utara, Meki Neno, untuk memfasilitasi proses penandatanganan SPJ namun hingga kini belum berhasil.

Karenanya, Irene bersama bendahara desa dan 10 warga Desa Lilo mengadu ke Komisi 1, diterima Ketua komisi 1, Uksam Selan, Sekretaris, Lusi Tusalakh, dan anggota Thomas Lopo.

Kades Irene menyebut alasan lima perangkat desa itu tidak menandatangani SPJ lantaran tidak dilibatkan dalam program kegiatan tahun 2019. Irene memiliki alasan kenapa tidak melibatkan kelimanya pada pelaksanaan program kegiatan tahun 2019.

"Memang benar, mereka saya tidak libatkan dalam program kegiatan tahun 2019 karena mereka jarang berkantor. Mereka ini masuk kantor Senin Kamis, tidak jelas. Hal ini terjadi pasca ke limanya tidak lolos seleksi perangkat desa," ungkap Irene.

Selain itu, dijelaskan Irene, pekerjaan fisik tahun 2019 memang belum seluruhnya tuntas.

Pekerjaan paud dan rumah layak huni, diakuinya, belum tuntas 100 persen. Pekerjaan gedung paud menyisakan pekerjaan lantai dan daun pintu serta daun jendela.

Selain itu, pekerjaan empat rumah layak huni juga belum tuntas.
Irene beralasan musim hujan dan akses jalan yang sulit menjadi kendala dalam merampungkan pekerjaan tersebut.

"Empat rumah layak huni 2019 memang belum tuntas. Satu 90 persen, dua unit 75 persen dan satu unit lainnya baru 50 persen. Sedangkan gedung Paud menyisahkan pekerjaan lantai, daun pintu serta daun jendela," jelasnya.

Camat Amanutun Utara, Meki Neno, yang ikut terlibat dalam pengaduan tersebut membenarkan jika lima perangkat Desa Lilo menolak menandatangani SPJ.

Dari pendekatan yang dilakukannya, diketahui para perangkat desa enggan menadatangani SPJ lantaran pekerjaan fisik tahun 2018 belum tuntas dan kelimanya tidak dilibatkan dalam pekerjaan fisik di desa setempat.

"Mereka katanya takut karena fisik pekerjaan 2019 belum tuntas. Kita sudah tiga kali melakukan pendekatan tapi masih buntu," tutur Meki Neno. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved