News

Pengangkatan PTT di TTU Tidak Menyimpang dari Aturan, Frans Tilis: Dasarnya Perbup 10/2012

"Dasar kita adalah Peraturan Bupati (Perbup) No. 10/2012 tentang Standar Operasional Prosedur. Itu yang menjadi dasar kita terima PTT, termasuk guru."

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Tilis 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Tommy Mbenu

POS KUPANG, COM, KEFAMENANU - Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Tilis, mengaku pernah diperiksa penyidik Kejari Kefamenanu terkait dugaan penyimpangan pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) TTU tahun 2018-2019.

Frans yang mengaku diperiksa hampir selama lima jam tersebut dicecar sejumlah pertanyaan.

"Dasar kita adalah Peraturan Bupati (Perbup) No. 10/2012 tentang Standar Operasional Prosedur. Itu yang menjadi dasar kita terima PTT, termasuk guru," jelas Frans, Jumat (5/6).

Dalam aturan tersebut, diakui Frans, ada beberapa tahapan yang harus dilewati para calon PTT sebelum mereka kemudian diangkat menjadi PTT seperti tahap seleksi administrasi, seleksi akademik, sampai tahap wawancara.

Selain itu, lanjut Frans, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon PTT yakni rekomendasi dari kepala sekolah berisikan penyataan bahwa betul calon PTT mengajar di sekolah tersebut, dibuktikan SK kepala sekolah terkait dengan jam mengajar. Apabila semua persyaratan tersebut tidak ada, para calon tidak diakomodir.

"Di kabupaten ada tim yang melakukan seleksi. Tim ini turun sampai ke bawah, kita pakai beberapa rayon. Misalnya, tahun kemarin itu, Insana Fafinesu dan Insana Tengah, berkumpul di Kantor Camat Insana Tengah. Kita wawancara di sana, ada kuesioner. Kita mau buktikan bahwa betul dia (guru) mengajar di sana, kita undang kepala sekolahnya," terang Frans.

Frans menegaskan, dalam pengangkatan PTT tidak ada praktik penyimpangan seperti yang diduga aparat kejaksaan.

"Namun kita jalani saja. Beberapa anggota panitia sudah dipanggil beri keterangan, termasuk bagian keuangan sudah dipanggil, kabag hukum. Apakah seluruh tim seleksi dipanggil atau seperti apa, kita menunggu, tapi kita punya kewajiban untuk memberi informasi kepada penyidik," pungkas Frans. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved