Pegawai PDAM Kabupaten Kupang, Laporkan PhDP Dana Pensiun ke Polda NTT
Salah satu pegawai PDAM Kabupaten Kupang, Ismail Ganti, melaporkan PhDP (Penghasilan Dasar Pensiun) Dana pensiun ke Polda NTT
POS-KUPANG.COM|KUPANG- Salah satu pegawai PDAM ( Perusahaan Daerah Air Minum) Kabupaten Kupang, Ismail Ganti, melaporkan PhDP (Penghasilan Dasar Pensiun) Dana pensiun ke Polda NTT.
Hal ini dikatakan Ismail Kepada POS-KUPANG. COM, Sabtu, 06/06/2020.
Menurut Ismail, dirinya sudah bekerja 34 tabun, 4 bulan, di PDAM Kabupaten Kupang.
• Pendaftaran Peserta Didik Baru di SMPK Frateran Ndao Ende Secara Online dan Offline
"Tetapi, sebelum saya kasih masuk berkas dana pensiun, mereka sudah kasih saya perincian mengenai masa kerja dari 34 tahun, 4 bulan, dihitung 27 tahun, PhDP tahun 2010. ungkapnya
Dikatakan Ismail bahwa, selama ia bekerja di PDAM, gajinya selalu dipotong dari PhDP 2010 hingga tahun 2020.
" Itu yang saya laporkan ke bagian Krimsus Polda NTT, katanya.
• Komisi III DPRD NTT Apresiasi Kondisi KSP Kopdit Swasti Sari ditengah Pandemi Covid-19
Ia mengakui bahwa, PDAM Kabupaten Kupang, pernah mendatangkan pihak Dapenma Pamsi (Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia) dari Jakarta ke Kupang dan mengadakan rapat.
" Pada saat itu pak Sularno (Pegawai Dapenma Pamsi) mengatakan; tinggal saja pak Dirut tanda tangan yah sudah. Itu berubah SK penyesuaian. ungkapnya
Ternyata, lanjut Ismail, Pak Lobrik (mantan Plt. Dirut PDAM Kabupaten Kupang) berangkat ke Jakarta, hingga kembali ke Kupang, katanya tidak ada berkas.
"Setelah itu, kami yang 13 orang mau pensiun ini dipanggil melakukan rapat oleh Pak Direktur (PDAM Kabupaten Kupang), Yayorib Mau kira-kira Bulan April. bebernya
Dikatakan Ismail, rapat tersebut membahas tentang dana pensiun 13 pegawai PDAM. Namun menggunakan PhDP 2010.
"Sedangkan saya pensiun di tahun 2020. Gaji saya dipotong tiap bulan. Tetapi hak saya, tidak ada. ujarnya
Dia berharap, agar PhDP 2010 dirubah ke tahun 2019. Karena dirinya pensiun di tahun 2020.
Ketika dikonfirmasi POS-KUPANG. COM, Senin, 08/06/2020, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang, Yayorib Mau mengatakan, kami telah melakukan sesuai apa yang ditetapkan.
"Artinya perjanjian kami dengan perpamsi. Kesepakatan kami ada pada aturan dengan DP umum Perpamsi tahun 2020. Aturan itu jelas, karena memang keadaan kami belum siap untuk mengikuti aturan-aturan terbaru. Yang saya lihat, tuntutan untuk mengikuti permintaan teman-teman untuk menaikan itu juga kita harus lihat dari kondisi perusahaan. Kalau uang banyak, tidak menjadi persoalan. paparnya.
" Masa kemudian kita disuruh tidak utang, tetapi kita dipaksa bayar untuk kemudian itu menjadi beban perusahaan sepanjang waktu. Jelas Yayorib.
Ia menegaskan, perusahaan tidak siap untuk itu. Ia juga menyampaikan bahwa, dirinya baru 5 bulan menjalankan tugaa. Namun Ia tidak mau perusahaan harus bangkrut.
" Karena hanya mengambil keputusan untuk mengikuti teman-teman. Karena bukan nanti hanya teman-teman yang akan pensiun hari ini. Ketika iuran itu harus kita tambahkan, kalau pola ini yang harus kita rubah untuk mengikuti aturan terbaru pembayaran pensiun itu, maka seluruh pegawai ini, iurannya harus dibayarakan. imbuh Yayorib
Ia menjelaskan, untuk membayar dana pensiun 13 orang saja, membutuhkan dana sekitar 1 Miliar. Bagaimana mungkin iuran 280 pegawai harus dibayar sekaligus.
Pengurus dana Dapenma Pamsi PDAM Kabupaten Kupang, Jun Manuain, mengatakan, dia (Ismail Ganti) salah mengerti.
Masa kerja sebagai pegawai, lanjut Jun tidak akan berkurang. Yang dia lihat itu masa kepesertaannya sebagai peserta dana pensiun.
"Kita pegawai itu, di bawah tahun 1992, mulai diikutkan sebagai pegawai itu, 1 Februari 1993. Karena peraturan dana pensiun, mulai terbit tahun 1992. Setelah disosialisasi selama 1 tahun pada tahun 1993, kita PDAM Kabupaten Kupang, ikut sebagai peserta. Jadi masa kerja tidak sama dengan masa kepesertaan. bebernya
Ia melanjutkan, tetapi dasar perhitungannya adalah manfaat pensiun. Tetapi menghitung manfaat pensiun itu PhDP, dikali masa kerja, pegawai.
"Jadi PhDP itu, tidak sama dengan gaji yang sementara berjalan. Karena disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Jadi kita ini, PhDP 2015 itu, berdasarkan gaji Desember 2010," tutup Jun (Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Oncy Rebon)