Lion Air Kembali Terbang Dosmetik Mulai 10 Juni,Tak Ada Rapid Tes Bisa Pakai Surat Keterangan Dokter

Maskapai sejuta umat ini sudah menyiapkan syarat bagi calon penumpang untuk bisa dilayani terbang bersama Lion Air

Editor: Alfred Dama
KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA
Pesawat Lion Air di Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (12/7/2017). 

Lion Air Kembali Terbang Dosmetik Mulai 10 Juni, Ini Syarat Bisa Dilayani, Bisa Pakai Surat Keterangan Dokter

POS KUPANG.COM -- Maskai penerbangan Lion Air kembali mengudara untuk melayani penerbangan domestik Indonesia

Maskapai sejuta umat ini sudah menyiapkan syarat bagi calon penumpang untuk bisa dilayani terbang bersama Lion Air

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyampaikan, Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air(IW), Batik Air (ID) member of Lion Air Group akan kembali memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada Rabu (10/6/2020).

Menurutnya, sesuai perkembangan, calon penumpang semakin memahami persyaratan saat perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid 19

Cara Reino Barack Balas Dendam Pada Luna Maya , Nikahi Syahrini Diramalam Mama Ella

Manohara Ngaku Pindah Agama, Hilang dari Dunia Hiburan,Aktivitas Baru Eks Ardie Bakrie Bikin Melongo

3 Skenario Kemungkinan Perangdi LCS Amerika vs China, Strategi Negeri Tirai Bambu Beresiko

Telah diedarkan Surat Edaran No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Isinya mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi calon penumpang dengan lebih sederhana.
"Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan," katanya, Selasa (9/6/2020).

Olehnya itu, Danang menegaskan agar calon penumpang memperhatikan beberapa hal yakni, jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, masa berlaku tiga hari dan Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) masa berlaku tujuh hari.

"Kalau kedua metode tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit atau Puskesmas," ujarnya.

Ia menambahkan, calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 10 Juni 2020, Lion Air Group Kembali Layani Penumpang Domestik, https://makassar.tribunnews.com/2020/06/09/10-juni-2020-lion-air-group-kembali-layani-penumpang-domestik.

Syarat Naik Pesawat Lion Air, Garuda, Citilink di Era New Normal

POS-KUPANG.COM - Berikut syarat naik pesawat Lion Air, Garuda, Citilink di era new normal.

Pemerintah Indonesia telah memulai prosedur new normal di era pandemi Covid-19.

Satu di antara kebijakan yang diambil ialah dengan membuka kembali penerbangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved