Kepengurusan IKB Flobamora Bali Diduga Ilegal. Masa Kepungurusan Habis Sejak Februari 2020
kepengurusan Yosep Yulius Diaz telah berakhir sejak 26 Februari 2020. Namun hingga saat ini kepengurusan yang sudah 3 peride ini masih berjalan.
Penulis: Sipri Seko | Editor: Sipri Seko
POS KUPANG.COM, KUPANG -Badan pengurus Ikatan Keluarga Besar (IKB) Flobamora Bali sudah habis masa kepengurusannya sejak Februari 2020. Namun, sampai saat ini masih terus beraktivitas yang diduga ilegal. Hal ini terungkap dalam pertemuan beberapa ketua unit suka duka yang menjadi konstituen Ikatan Flobamora Bali dengan Staf Khusus Gubernur NTT, Rocky Pekudjawang, di Denpasar-Bali, Jumat (5/6).
Saat itu, Ketua Unit Keluarga Belu, Hilarius Mali menjelaskan, masa kepengurusan Yosep Yulius Diaz telah berakhir sejak 26 Februari 2020. Namun prakteknya hingga saat ini kepengurusan yang dipimpin Yusdi Diaz pada periode ketiga ini masih tetap berjalan.
"Ketua dan Kepengurusan IKB Flobamora Bali saat ini ilegal. Itu jelas-jelas ilegal," tegas Hilarius Mali Asa saat dihubungi, Minggu (7/6).
Hilarius menuturkan, memang awalnya tercetus rencana rapat tertinggi anggota (RTA) namun tak kunjung digelar karena alasan covid-29. Menurut Mali, karena beralasan covid-19, kepengurusan yang ada memperpanjang masa jabatan dirinya sendiri dengan beberapa unit. Rapat Tertinggi Anggota (RTA), telah direncanakan sebelum masa akhir jabatan, namun tak kunjung digelar.
Hal senada diungkapkan Ketua Unit Keluarga Ombay (Alor), Ishak Walaka, Ketua Unit Keluarga Tafaenpah (TTU), Oldoriko dan Perwakilan Unit Keluarga Malaka, Hendrik Seran. Mereka mempertanyakan keabsaban IKB Flobamora Bali saat ini.
Agenda paguyuban saat ini tetap dijalankan meski dinilai tidak sah oleh sejumlah unit paguyuban di Bali. Sejumlah paguyuban menilai, hal ini bisa berdampak hukum bagi organisasi paguyuban warga NTT di Bali ini, dan pihak lain yang menjalin kerja sama dengan IKB Flobamora Bali.
Untuk diketahui, dalam rapat tertinggi anggota (RTA) yang digelar di Aula Keuskupan Denpasar, tahun 2017, Yusdi Diaz tepilih sebagai ketua secara aklamasi oleh 23 unit suka duka pemilik hak suara. Yusdi dipercaya memimpin IKB Flobamora Bali selama tiga tahun kedepan sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga paguyuban ini. Artinya, kepengurusan berakhir pada 26 Februari 2020.
Anggota IKA lainnya yang juga praktisi hukum di Bali, Dr. Simon Nahak, SH, MH, saat dihubungi dari Kupang mengatakan, kepengurusan paguyuban IKB Flobamora yang berjalan tanpa dasar hukum yang sah. Menurut Simon Nahak, secara mekanisme hukum bisa saja diproses.
Simon Nahak mengingatkan terkait tindakan seorang ketua yang tidak sah, digunakan untuk mencela pemerintahan yang sah. "Apalagi setelah sudah tidak menjabat, menggunakan jabatan tersebut mencaci maki jabatan pemerintahan yang sah. Kritik pejabat pemerintah yang sah, itu tidak boleh," tegas Simon Nahak. **