ASN di TTU Sudah Mulai Berkantor Seperti Biasa

Pemkab TTU telah memberlakukan kerja secara normal untuk para Aparatur Sipil Negara ( ASN) di wilayah tersebut

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Tilis 

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara ( Pemkab TTU) telah memberlakukan kerja secara normal untuk para Aparatur Sipil Negara ( ASN) di wilayah tersebut.

Pemberlakuan kerja secara normal terhadap para ASN di Kabupaten TTU mulai berlaku pada hari ini, Senin (8/6/2020).

Penjabat Sekda Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis mengatakan hal itu kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang sidang utama Kantor DPRD TTU, Senin (8/6/2020).

Gempa Tektonik M 4.7 Guncang Ende dan Sikka, Tidak Berpotensi Tsunami

Fransiskus Tilis mengatakan, dimulainya pemberlakuan kerja secara normal bagi para ASN di wilayah Kabupaten TTU sesuai dengan surat edaran dari Bupati TTU terkait dengan memasuki masa new normal.

Meskipun begitu, jelas Fransiskus, para ASN diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19.

Polisi Pembunuh Pria Kulit Hitam yang Sebabkan Kerusuhan Besar di Amerika Terancam 40 Tahun Penjara

"Jadi pada hari ini para ASN sudah mulai bekerja seperti biasa. Sesuai dengan yang disampaikan Bapak Bupati, dalam memasuki masa new normal, melihat kondisi kantor kita yang sangat sempit, maka kita atur agar protokol kesehatan tetap kita penuhi," ungkapnya.

Fransiskus mengatakan, untuk sementara memang para pejabat struktural sudah diwajibkan tetap masuk. Sementara yang staf biasa pihaknya akan segera mengatur apabila ruangan tidak mampu menampung.

"Jadi kita atur semacam shif lah supaya protokol kesehatan tetap kita perhatikan di masa new normal ini," ungkapnya.

Terpantau, di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten TTU, para ASN yang bertugas di dinas tersebut sudah mulai masuk kerja. Bahkan, para ASN di dinas tersebut sudah mulai masuk kerja sejak Jumat pekan lalu.

Kepala Dinas PKO TTU, Yoseph Mokos mengaku bahwa, pihaknya tetap mematuhi protokol kesehatan ketika mewajibkan para ASN mulai bekerja seperti biasa.

Dijelaskan Yoseph, karena ruangan di Dinas PKO mampu menampung seluruh pegawai, maka pihaknya tidak memberlakukan sistem shift bagi para ASN.

"Kami tidak memberlakukan shift karena ruangan kami bisa tampung semua pegawai yang ada dengan jarak satu setengah meter," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)



Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved