ASN di Sumba Timur Masih Kerja dari Rumah
ASN di Kabupaten Sumba Timur masih melakukan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) hingga 14 Juni 2020 mendatang
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Para ASN di Kabupaten Sumba Timur masih melakukan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) hingga 14 Juni 2020 mendatang. Sebelumnya sistem WFH di Sumba Timur berakhir 29 Mei 2020.
Hal ini disampaikan Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy, S.H, M.Si kepada POS-KUPANG.COM , Senin (8/6/2020).
Menurut Domu, kondisi Pandemi Covid-19 masih berlangsung dan khusus di Sumba Timur saat ini masuk kategori zona merah, karena masih ada kasus terpapar Corona.
• Jenazah PDP Diambil Tanpa Sepengetahuan Pemda Mabar, Ini Komentar Bupati Dula
"ASN masih kerja dari rumah dan ada juga OPD yang lakukan kerja secara shift atau bergilir. Sistem shift ini diatur oleh pimpinan OPD," kata Domu.
Dia menjelaskan, sesuai hasil rapat bersama Gubernur NTT pada 26 Mei lalu dikatakan bahwa aktivitas mulai normal atau new normal pada 15 Juni mendatang. Namun, lanjutnya, Pemkab Sumba Timur tetap menunggu perkembangan selanjutnya.
• Update Corona Sumba Timur - Sudah 83 Sampel yang Diperiksa Negatif
"Kita tunggu edaran resmi dan juga tentu harus menunggu keputusan dari gugus tugas nasional terkait penetapan kondisi darurat Pandemi Covid-19," katanya.
Sebelumnya, Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora,M.Si mengatakan, Pemkab Sumba Timur masih memperpanjang kerja dari rumah hingga tanggal 14 Juni mendatang.
Sementara itu dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Sumba Timur dengan nomor BO. 800/1034/V/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang perubahan keempat atas surat edaran Bupati Sumba Timur No BO.800/564/III/2020 tentang Pengaturan dan penyesuaian sistem kerja ASN dan pegawai BUMN/BUMD dan dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur.
Dalam surat edaran itu, disampaikan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau WFH diperpanjang sampai tanggal 14 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Bupati juga meminta agar pimpinan perangkat daerah dan unit kerja memastikan agar penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansinya tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Disebutkan dalam edaran itu bahwa, perlu melakukan berbagai persiapan untuk memasuki tatanan kehidupan baru yang mendukung produktivitas kerja dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat sesuai arahan Presiden yang ditindaklanjuti dalam Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktifitasnya dan aman Covid-19 bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)