Dinas P dan K Kota Kupang Telah Siapkan Pelaksanaan PPDB secara Online dan Offline
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Drs Dumuliahi Djami MSi menjelaskan bahwa pelayanan PPDB di wilayah Kota Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan NTT, Senin (8/6/2020) tentang Pelayanan PPDB dan Aktivitas Pendidikan Era New Normal, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Drs Dumuliahi Djami MSi menjelaskan bahwa pelayanan PPDB di wilayah Kota Kupang menggunakan dua sistem, yakni online dan offline. PPDB online akan dilakukan di 10 SD Negeri/Inpres dan 20 SMP Negeri di Kota Kupang, sedangkan 74 SD Negeri/Inpres akan melakukan PPDB secara offline.
"Khusus jalur zonasi, kami lakukan online penuh. Jadi, semua bahan persyaratan itu melalui online," kata Dumuliahi. Pembagian presentasi jalur PPDB sendiri antara lain zonasi sebesar 70 persen, afirmasi 22 persen, perpindahan 5 persen, dan prestasi 3 persen.
• Nyamannya Terminal Penumpang Kapal di Pelabuhan Lorens Say Maumere Setara Bandara Besar
"Tahun lalu ada zonasi I dan II. Tahun ini kita hanya mengenal zonasi saja, yakni jarak domisili calon peserta didik dengan satuan pendidikan yang dituju; dirangking mulai dari jarak terdekat menuju terjauh sampai memenuhi kuota yang ditetapkan," papar Dumuliahi lebih detail.
Terkait zonasi ini, Dumul membeberkan bahwa jenjang SD Negeri/Inpres akan dikelompokkan dalam kelurahan terdekat, sedangkan SMP Negeri dikelompokkkan dalam kelurahan sampai RT terdekat. Adapun zonasi tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Kupang Nomor 123/KEP/HK/2020.
• Kejaksaan Negeri Ngada Siap Awasi Pemberian Bantuan Dana Bagi Warga
"Untuk menentukan kelurahan terdekat dengan sekolah, kami sudah melakukan sosialisasi dan uji publik dengan kelurahan se-Kota Kupang dan hasil uji publik itu yang kami buatkan SK Wali Kota untuk penentuan zonasi itu," jelasnya.
Seleksi afirmasi, jelas Dumuliahi, diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kartu PKH, KIS, atau KIP. Seleksi perpindahan apabila ada keabsahan dokumen berupa Surat Keputusan pindah tugas orang tua/wali dari pejabat yang berwenang. Sedangkan seleksi prestasi berupa keabsahan dokumen piagam penghargaan/sertifikat dari pejabat yang berwenang.
Jadwal pelaksanaan PPDB tingkat Kota Kupang akan dimulai dengan pendaftaran dan verifikasi online pada tanggal 23-24 Juni 2020. Pendaftaran dan verifikasi offline pun akan dilakukan pada tanggal 22-25 Juni 2020. Seleksi akan berlangsung pada tanggal 26-27 Juni 2020, pengumuman pada 29 Juni 2020, dan pendaftaran ulang pada tanggal 30 Juni 2020 hingga 2 Juli 2020.
Pendaftaran offline di sekolah masing-masing dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WITA, sedangkan pendaftaran online 3 x 24 jam. Pendaftaran online dapat dilakukan pada laman https://kupangkota.siap-ppdb.com/.
Sementara itu, terkait aktivitas pendidikan di era new normal, sebagaimana mengacu pada edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia bahwa tatap muka akan dilakukan dengan 12 syarat, yakni proses skrining kesehatan, skrining zona lokasi, tes Covid-19, tanda lulus skrining, sosialisasi virtual, atur waktu KBM, data dan cek kondisi, posisi duduk siswa, guru tetap (berdiri di depan saja, tidak lakukan mobilitas), jaga jarak ideal, lakukan skirining harian, dan tidak berkumpul.
"Edaran ini juga memberi arahan bahwa kalau kita harus melakukan proses belajar mengajar tatap muka, maka jam-nya tidak seperti biasa. Paling lama empat jam. Ketentuan ini memberi ruang untuk membuat semacam shift," pungkasnya.
Pembagian shift itu dilakukan mengingat banyaknya masukan yang diberikan ke Dinas P dan K Kota Kupang terutama dari Ikatan Dokter Anak Indonesia dan Ikatan Dokter Anak di NTT untuk tidak terburu-buru melakukan pembelajaran tatap muka.
"Kami belum ada keputusan final apakah dalam proses belajar mengajar di tahun ajaran baru ini akan menggunakan proses belajar di rumah atau di sekolah," jelasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)