Berita Anies Baswedan
Anies Baswedan Senang Penumpang Kendaraan Umum 100 Persen Pakai Masker, Pantau PSBB Transisi Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memantau langsung pelaksanan PSBB Transisi di Wilayah DKI Jakarta, Senin 8 Juni 2020.
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
Ketentuan ganjil genap di Jakarta tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif yang telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 Pergub itu.
Anies menjelaskan, mengenai kebijakan ganjil genap yang bakal kembali diberlakukan saat masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu nantinya berdasarkan data jumlah kasus Covid-19 dan jumlah orang yang bepergian.
Artinya sejauh ini untuk ganjil genap belum diterapkan di Jakarta.
"Jadi gini, ada dua. Satu adalah emergency brake policy, satu ganjil genap. Dua-duanya untuk pengendalian. Tapi kita akan lihat jumlah kasus, kita akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ nanti bila diperlukan, baru digunakan. Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan," ujar Anies dalam rekaman yang disebar oleh Humas Pemprov DKI, Senin (8/5/2020).
Kebijakan itu baru dilaksanakan jika penduduk yang beraktivitas di luar rumah tak bisa dikendalikan lagi. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di https://www.kompas.tv/article/85791/ganjil-genap-mobil-motor-jakarta-anies-kita-lihat-dulu-jumlah-kasus-covid-19-dan-orang-bepergian