News
Klarifikasi Pengangkatan PTT, Bupati TTU Siap Dipanggil Jaksa, Ray: Saya tak Mungkin Menghindar
Sebagai pemimpin, harus siap memberikan klarifikasi dan penjelasan yang benar kepada penyidik sesuai dengan aturan dan kebijakan yang diambil.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Tommy Mbenu
POS KUPANG, COM, KEFAMENANU - Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt, menegaskan, dirinya siap jika nantinya dipanggil pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU untuk memberikan klarifikasi terkait dengan masalah dugaan penyimpangan pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) tahun anggaran 2018 dan 2019.
Menurut Ray, dalam era yang sangat terbuka saat ini, pemerintah harus siap untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik Kejaksaan terkait dengan kebijakan dari pemerintah daerah dalam mengangkat para guru komite menjadi PTT.
"Kalau untuk klarifikasi, ya kita siap untuk melakukan klarifikasi. Sekarang dalam era keterbukaan ini tentunya pemerintah di semua tingkatan tentunya selalu siap," kata Bupati Raymundus kepada Pos Kupang saat ditemui di Lantai Dua Kantor Bupati TTU, Jumat (5/6).
Ray mengatakan, dirinya tidak mungkin menghindari setiap masalah yang sedang dihadapi. Oleh karena itu, sebagai pemimpin, harus siap memberikan klarifikasi dan penjelasan yang benar kepada penyidik sesuai dengan aturan dan kebijakan yang diambil.
"Siap untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan yang benar. Kita tidak boleh menghindari setiap masalah, kita harus hadapi, memberi penjelasan yang benar, sesuai dengan aturan dan kebijakan yang kita ambil untuk menyelesaikan kebutuhan dasar di daerah," pungkasnya.
Diberitakan Pos Kupang sebelumnya, sebanyak tiga pimpinan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) periode 2014-2019, yakni: Frengky Saunoah, Yoseph Nube dan Amandus Nahas hadir di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Rabu (3/6).
Ketiganya hadir untuk memenuhi undangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU Bambang Sunardi, SH, MH dalam kaitan dengan dugaan penyimpangan pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten TTU tahun 2019.
Disaksikan Pos Kupang, tiga orang yang menjadi pimpinan Banggar DPRD Kabupaten TTU tersebut diantar Ketua DPRD Kabupaten TTU periode 2019-2024, Hendrikus Frederik Bana.
Usai mengantar ketiga orang pimpinan Banggar tesebut, Ketua DPRD TTU Hendrikus Frederik Bana kepada sejumlah media mengakui, kehadiran ketiga pimpinan Banggar DPRD TTU tersebut karena beberapa waktu yang lalu dirinya mendapatkan surat undangan dari Kejari TTU.
Dijelaskannya, perihal surat tersebut yakni untuk meminta keterangan kepada tiga pimpinan Banggar terkait dengan dugaan penyimpangan pengangkatan PTT pada Dinas PKO Kabupaten TTU tahun anggaran 2018/2019.
"Setelah surat ini datang di DPRD maka secara administrasi, saya sebagai Ketua DPR harus dapat menindaklanjuti. Maka hari ini saya menghadirkan tiga orang pimpinan Banggar," ungkapnya. *