News

Jika Bepergian Antardaerah di NTT, Warga tak Perlu Rapid Test dan Swab, Ini Penjelasan Isyak Nuka

"Untuk transportasi udara, laut dan darat antardaerah di NTT tak perlu lagi menggunakan keterangan rapid tes atau swab."

Penulis: Ryan Nong | Editor: Benny Dasman
zoom-inlihat foto Jika Bepergian Antardaerah di NTT, Warga tak Perlu  Rapid Test dan Swab, Ini Penjelasan Isyak Nuka
POS KUPANG/ OBY LEWANMERU
Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka,S.T,M.M

Dijelaskan, ketika mengikuti rapid test yang ditanya petugas di loket pendaftaran yakni tujuan keberangkatan, apa yang akan dilakukan di sana, membayar dan selanjutnya ambil darah dan menunggu hasil.

Randy, salah seorang kondektur ekspedisi Kupang-Flores mengatakan, dengan rapid test tentunya tidak akan menghambat perjalannya walaupun memang terpaksa menguras kantongnya walau hanya Rp. 250 ribu per orang.

"Biaya di sini (Labkes, red) lebih murah dibandingkan pemeriksaan di ASDP Bolok yang mencapai Rp 300 ribu dan hanya berlaku 3 hari saja," ujarnya.

Randy pasrah dengan harga seperti itu sebab dirinya sangat membutuhkan surat keterangan tersebut sebagai syarat untuk melakukan perjalanan. "Mau kemana lagi?," jelasnya.

Salah seorang dosen Perguruan Tinggi di Waingapu, Arini Pekuali mengaku dirinya sangat terbantu dengan berbagai informasi yang diberikan saat mengurus surat keterangan rapid test.

Menurut Arini, tarif pemeriksaan sangat  terjangkau karena berdasarkan informasi sempat didengar sebelumnya bahwa harganya Rp 500 ribu, tetapi ternyata harganya Rp 250 ribu.

Salah satu staf di UPTD Labkes Provinsi yang mengenakan APD saat melayani Arini Pekuali, mengatakan, yang mengurus surat keterangan pemeriksaan rapid test sebagainya memastikan memang kepastian keberangkatannya bila menggunakan pesawat karena kalau cancel, maka dua atau tiga harus periksa ulang lagi dan kembali mengeluarkan biaya.

Pos Kupang sempat melihat surat keterangan rapid test yang dikeluarkan Labkes dan ditandatangani Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan, Drs. Agustinus Sally, APT, MM, tertanggal 4 Juni 2020. Di dalam surat tersebut tidak dicantumkan masa berlaku hasil rapid test bagi orang yang telah memeriksakan diri.

Namun, pelaku perjalanann untuk segera melapor di gugus tugas Covid-19 ketika tiba di tempat tujuan dan melaksanakan karantina mandiri sesuai prosedur kesehatan yang berlaku.

Biaya Bervariasi
Harga untuk pemeriksaan menggunakan rapid test juga berbeda antara satu rumah sakit dan rumah sakit lainnya di Kota Kupang.

Sejak Rabu (3/6), RS Siloam Kupang telah menyesuaikan biaya pemeriksaan rapid tes di laboratorium rumah sakit tersebut. Jika sebelumnya, biaya pemeriksaan rapid di rumah sakit berjaringan tersebut berkisar Rp 480 ribu, maka berlaku sejak Selasa (2/6) biaya rapid test di RS Siloam berlaku Rp 350 ribu.

"Harga rapid di Siloam Rp 350 ribu, berlaku Rabu (3/6)," ujar Direktur RS Siloam Kupang, dr. Hans Lie ketika dikonfirmasi Pos Kupang.

Selain menyesuaikan biaya pemeriksaan, dr. Hans juga mengatakan bahwa pemeriksaan rapid di RS Siloam juga tidak dikenakan biaya administrasi.

Sementara itu, di RS Bhayangkara Drs Titus Uly Kupang, pengurusan Surat Keterangan Bebas Covid-19 dan pemeriksaan rapid dikenakan biaya Rp 440 ribu. Namun, di rumah sakit milik Polri tersebut tidak melayani Swab.

"RSB hanya melayani pemeriksaan dan Surat Keterangan Rapid tes mandiri, biayanya Rp 440 ribu. Sementara untuk swab tidak dilayani," ujar Direktur RS Bhayangkara Drs Titus Uly Kupang, Kompol dr Herry Purwanto.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved