News
Jika Bepergian Antardaerah di NTT, Warga tak Perlu Rapid Test dan Swab, Ini Penjelasan Isyak Nuka
"Untuk transportasi udara, laut dan darat antardaerah di NTT tak perlu lagi menggunakan keterangan rapid tes atau swab."
Penulis: Ryan Nong | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Ryan Nong
POS KUPANG, COM, KUPANG - Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka menegaskan, Pemerintah Provinsi NTT akan membuka semua layanan publik termasuk transportasi darat, laut dan udara. Hal itu akan dilakukan mulai 15 Juni 2020 mendatang.
"Untuk transportasi udara, laut dan darat antardaerah di NTT tak perlu lagi menggunakan keterangan rapid tes atau swab. Warga tetap diperbolehkan bepergian tanpa surat keterangan tersebut," kata Isyak yang dikonfirmasi Pos Kupang, Sabtu (6/6).
Isyak menjelaskan, keputusan itu diambil karena biaya untuk mendapat surat keterangan bebas Covid-19 melalui rapid test maupun swab dikeluhkan warga terlalu mahal.
Seperti diberitakan Pos Kupang, Sabtu (6/6), biaya pemeriksaan Covid-19 rapid test maupun Swab sangat mahal.
Sesuai Peraturan Gubernur NTT Nomor 25 tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan yang diterbitkan pada 2 Juni 2020, biaya rapid test Rp 350 ribu sekali tes dan tes swab seharga Rp 1.500.000 sekali tes dengan biaya pendaftaran di loket Rp 35 ribu.
"Kita sedang siapkan Surat Edaran (SE) tentang bebas surat keterangan rapid test dan swab tersebut. SE ini nantinya akan menjadi pedoman bagi kepala daerah di NTT," jelasnya.
Walaupun bebas surat keterangan tambahnya, tetapi para penumpang wajib menaati protokol kesehatan Covid-19 lainnya, seperti menggunakan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak.
Kebijakan khusus ini lanjut dia, hanya diberlakukan bagi warga NTT yang akan melakukan perjalanan antardaerah di provinsi ini saja.
"Kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang akan datang dan masuk ke NTT. Kalau yang akan datang ke NTT tentu masih wajib membawa keterangan rapid test atau swab," katanya.
Teresia Selvia Jahara, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang yang ditemui saat mengurus surat keterangan rapid test di Laboratorium Kesehatan (Labkes) Provinsi NTT menyebutkan masa berlaku rapid test cuma tiga hari
"Tadi tidak dijelaskan apa. Paling cuma tanya harga berapa, mau berangkat pakai kapal atau pesawat. Masa berlaku rapid testnya cuma 3 hari. Kalau hari Selasa mau jalan, maka hari Senin harus datang urus surat keterangan rapid test supaya bisa berangkat besok," ujarnya.
Warga lain yang mengurus surat keterangan rapid test untuk perjalanan ke Flores mengaku, biaya rapid test di UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi NTT lebih murah.
"Dibanding dengan beberapa tempat ni di sini masih lebih murah. Kemarin kita ambil di Kantor PU Rp.600 ribu. Mereka (Dinas PU, Red) minta rekanan datang ikut tes," kata warga yang enggan menyebutkan namanya.
Persyaratan mengikuti rapid test yaitu harus membayar uang senilai Rp.250 ribu. Karena posisi lagi butuh, maka harga tersebut tidak dipikirkan lagi, yang penting bisa berangkat.