Ustadz Yusuf Mansur Digugat Ganti Rugi Rp 5 Miliar, Ada Apa dengan Ustaz YM?
Digugat di Pengadilan dan Dituntut Ganti Rugi Rp 5 Miliar, Ada Apa dengan Ustaz Yusuf Mansur?
POS-KUPANG.COM - Ustadz Yusuf Mansur disebut ingin mengajukan perdamaian dalam gugatan perdata dari para investornya.
Ariel Muchtar, kuasa hukum Ustadz Yusuf Mansur, mengatakan, jika mau berdamai, seharusnya kliennya melakukannya saat masih melakukan somasi (teguran).
"Dulu atau sekarang, bukan kami mau mengaku bersalah lalu berdamai, tidak begitu," kata Ariel Muchtar saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/6/2020).
Berdamai, lanjut Ariel Muchtar, adalah itikad baik Ustadz Yusuf Mansur.
"Maksud Ustadz Yusuf Mansur, diberi itikad baik, jadi bukan berdamai. Kalau berdamai seolah-olah kami yang salah," jelas Ariel Muchtar.
Sejauh ini Ustadz Yusuf Mansur sudah memberikan itikad baik kepada penggugat untuk membuktikan kesalahannya sesuai materi gugatan.

Namun, penggugat merasa hal itu tidak tepat karena sudah masuk agenda sidang.
Ustadz Yusuf Mansur digugat perdata oleh 5 investor yang merasa dirugikan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
• Ustadz Yusuf Mansur Geram Wanita Ini Tertawa Lecehkan Istri Nabi Muhmmad, Sebut Ustadz Adi Hidayat
• Mahathir Mohamad Ingatkan Negara yang Utang ke China sebagai Jebakan, Berapa Pinjaman Indonesia?
• Ariel NOAH Ditantang Luna Maya Kolaborasi di Youtube, Sang Mantan: Berani Gak?
• Rocky Gerung Sebut Kandidat Pilpres 2024,Ada Anies Baswedan, Sandiaga Uno & Prabowo, Tak Sebut Ahok?

Para penggugat adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni dan Isnarijah Purnami.
Mereka mengaku melakukan investasi bersama Ustadz Yusuf Mansur untuk pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan Hotel Siti (Tangerang) dalam kurun 2013 hingga 2014.
Merasa haknya belum terpenuhi, lima insvestor itu mulai menagih janji ke Ustadz Yusuf Mansur.
Setelah berulang-ulang menemukan jalan buntu, para penggugat melayangkan somasi yang berujung gugatan ke Ustadz Yusuf Mansur di pengadilan.
Mereka menuntut Ustadz Yusuf Mansur mengganti kerugian sebesar Rp 5 miliar.
Ustadz Yusuf Mansur beri jawaban soal gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ia membenarkan adanya gugatan atas dirinya dari lima orang yang mengaku sebagai investornya dalam pembangunan hotel di Jogja dan Tangerang.
"Benar ada gugatan perdata atas saya dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Tangerang. Minta doanya mudah-mudahan selesai dengan baik, biar gimana Yusuf Mansur ada kesalahan, kekurangan dan kelalaian," ucap Ustadz Yusuf Mansur dalam pesan suara yang ia kirimkan kepada Tribunnews.com, Jumat (5/6/2020).
Ustadz Yusuf Mansur yang sempat tidak hadir dalam sidang mediasi pertama, Rabu (3/6/2020) mengatakan tidak pernah menghindari pengadilan. Ia siap menaati segala proses hukum yang berlaku.
"Saya tidak pernah menghindari pengadilan, di kepolisian aja saya jalanin kok, tetap saya orang biasa nggak ada keistimewaan apapun dari pemerintah, tetap BAP bisa dua hari bisa balik lagi, dan gapapa ibadah saya di situ. Resiko lah majuin ekonomi umat," jelasnya.
Terkait tudingan mengambil uang investor Ustadz Yusuf Mansur merasa tak melakukan hal tersebut.
• INNALILLAHI! Kabar Duka Disampaikan AHY Atas Meninggalnya Politisi Demokrat Mone Thamrin
• Saksikan Gerhana Bulan Penumbra dan Strawberry Full Moon 6 Juni 2020 Dini Hari Nanti, Catat Waktunya
Namun perihal tak pernah memberikan laporan keuangan, Ustadz Yusuf Mansur mengakui kesalahan tersebut dan berharap bisa memperbaikinya.
"Tapi kalau dibilang ambil uang jamaah yang angkanya Rp 12.5 juta, Rp 10 juta, ko rasanya gimana yaa," ucapnya.
"Tapi kayaknya saya udah nyakitin orang kali yaa nggak ada laporan nggak ada apa, di situ saya menyadari ya sudah semoga saya bisa memperbaiki semuanya," bebernya.
Ustadz Yusuf Mansur digugat Rp 5 miliar oleh lima orang yang mengaku sebagai investornya karena dianggap menipu karena tak pernah memberikan laporan keuangan serta uang kerahiman dalam investasi hotel.
Minta Pembuktian
Setelah minta bukti terkait dasar gugatan lima investor, Ustadz Yusuf Mansur juga meminta bukti terkait tuduhan penggugat.
Ustadz Yusuf Mansur dituduh tidak pernah memberikan laporan keuangan dan uang kerahiman atau bagi hasil ke kelima investor tersebut.
"Harus dilihat dan dibuktikan. Semua dalil penggugat. Saat ini persidangan belum sampai pembuktian dan kami hormati itu," kata Ariel Muchtar, kuasa hukum Ustadz Yusuf Mansur, Kamis (4/6/2020).
"Silahkan dibuktikan sesuai dalil penggugat. Apa yang mereka maksud dan seperti apa bukti-bukti itu (soal laporan keuangan dan uang kerahiman)," lanjut Ariel Muchtar.
Ariel Muchtar membantah tudingan yang menyebutkan kliennya melakukan penggelapan uang dan melakukan penipuan.
"Ustadz (Yusuf Mansur) tidak menggelapkan atau menipu," katanya.
• Kelinci Thalia Hilang, Betrand Peto Panik, Cici: I Benar Bete Ya, Onyo Ganti! Ruben Nasehati Sinyo
• Potret Selebriti Terkaya se Jagat, Dulu Tembem Ginuk-Ginuk, Kini Penampilan Kylie Jenner Seksi Abis
• Nagita Slavina Sakit Hati, Suaminya Raffi Ahmad Dihina Hoaks, Sampai Singgung Lapor Polisi
Dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (3/6/2020), Ustadz Yusuf Mansur meminta bukti yang menunjukkan lima penggugat adalah investor di perusahaannya.
Namun penggugat menolak memberikan bukti karena merasa belum masuk agenda pembuktian.
Ustadz Yusuf Mansur meminta bukti tersebut sebagai bentuk itikad baiknya agar perkara tersebut selesai di tahap mediasi saja.
Yusuf Mansur saat menyampaikan doa untuk kemenanan Jokowi di Talk Show tvOne dengan judul selamat datang presiden terpilih. (Talk Show tvOne)
Ustadz Yusuf Mansur dituntut ganti rugi sebesar Rp 5 Miliar setelah diduga tidak memenuhi janji pada investor untuk memberikan uang kerahiman dan laporan keuangan.
Kerjasama Ustadz Yusuf Mansur dan lima penggugat terkait investasi pembangungan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan Hotel Siti di Tangerang kurun waktu 2013-2014. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive
Penulis: Bayu Indra Permana