Ustadz Yusuf Mansur Digugat Ganti Rugi Rp 5 Miliar, Ada Apa dengan Ustaz YM?
Digugat di Pengadilan dan Dituntut Ganti Rugi Rp 5 Miliar, Ada Apa dengan Ustaz Yusuf Mansur?
POS-KUPANG.COM - Ustadz Yusuf Mansur disebut ingin mengajukan perdamaian dalam gugatan perdata dari para investornya.
Ariel Muchtar, kuasa hukum Ustadz Yusuf Mansur, mengatakan, jika mau berdamai, seharusnya kliennya melakukannya saat masih melakukan somasi (teguran).
"Dulu atau sekarang, bukan kami mau mengaku bersalah lalu berdamai, tidak begitu," kata Ariel Muchtar saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/6/2020).
Berdamai, lanjut Ariel Muchtar, adalah itikad baik Ustadz Yusuf Mansur.
"Maksud Ustadz Yusuf Mansur, diberi itikad baik, jadi bukan berdamai. Kalau berdamai seolah-olah kami yang salah," jelas Ariel Muchtar.
Sejauh ini Ustadz Yusuf Mansur sudah memberikan itikad baik kepada penggugat untuk membuktikan kesalahannya sesuai materi gugatan.

Namun, penggugat merasa hal itu tidak tepat karena sudah masuk agenda sidang.
Ustadz Yusuf Mansur digugat perdata oleh 5 investor yang merasa dirugikan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
• Ustadz Yusuf Mansur Geram Wanita Ini Tertawa Lecehkan Istri Nabi Muhmmad, Sebut Ustadz Adi Hidayat
• Mahathir Mohamad Ingatkan Negara yang Utang ke China sebagai Jebakan, Berapa Pinjaman Indonesia?
• Ariel NOAH Ditantang Luna Maya Kolaborasi di Youtube, Sang Mantan: Berani Gak?
• Rocky Gerung Sebut Kandidat Pilpres 2024,Ada Anies Baswedan, Sandiaga Uno & Prabowo, Tak Sebut Ahok?

Para penggugat adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni dan Isnarijah Purnami.
Mereka mengaku melakukan investasi bersama Ustadz Yusuf Mansur untuk pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan Hotel Siti (Tangerang) dalam kurun 2013 hingga 2014.
Merasa haknya belum terpenuhi, lima insvestor itu mulai menagih janji ke Ustadz Yusuf Mansur.
Setelah berulang-ulang menemukan jalan buntu, para penggugat melayangkan somasi yang berujung gugatan ke Ustadz Yusuf Mansur di pengadilan.
Mereka menuntut Ustadz Yusuf Mansur mengganti kerugian sebesar Rp 5 miliar.
Ustadz Yusuf Mansur beri jawaban soal gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ia membenarkan adanya gugatan atas dirinya dari lima orang yang mengaku sebagai investornya dalam pembangunan hotel di Jogja dan Tangerang.
"Benar ada gugatan perdata atas saya dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Tangerang. Minta doanya mudah-mudahan selesai dengan baik, biar gimana Yusuf Mansur ada kesalahan, kekurangan dan kelalaian," ucap Ustadz Yusuf Mansur dalam pesan suara yang ia kirimkan kepada Tribunnews.com, Jumat (5/6/2020).