Pemerintah Provinsi NTT Tentukan Tarif Rapid Test dan Swab Test
Pemprov NTT akhirnya menentukan tarif rapid test dan swab tes untuk pemeriksaan Covid-19 di Provinsi NTT
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT) akhirnya menentukan tarif rapid test dan swab tes untuk pemeriksaan Covid-19 di Provinsi NTT.
Regulasi terkait biaya Rapid test dan swab test tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur NTT nomor 25 tahun 2020 tentang tarif pelayanan kesehatan, tertanggal 2 Juni 2020.
• Pemerintah Provinsi NTT Akan Tambah Satu Lokasi Pemeriksaan Swab di Flores
Dalam Pergub tersebut, ditentukan besaran biaya Rapid test sebesar Rp 350 ribu dan biaya Swab Test sebesar Rp 1,5 juta. Sengara itu, untuk loket pendaftaran ditetapkan biaya sebesar Rp 35 ribu.
Gubernur NTT melalui Karo Humas Setda Provinsi NTT, Dr. Marius Ardu Jelamu mengatakan, besaran biaya tersebut telah melalui telaah dan pertimbangan serta perhitungan oleh pemerintah.
• Biaya Rapid Test Covid-19 di Kupang Bervariasi, Terendah Mulai Dari Rp 260 Ribu
Namun demikian, ia menegaskan, biaya tersebut berlaku untuk para pasien yang melakukan pemeriksaan mandiri untuk keperluan khusus seperti para pelaku perjalanan. Sementara untuk pasien yang terindikasi, jelas Ardu Jelamu, perintah melonggarkan kebijakan untuk membebaskan semua biaya pemeriksaan baik rapid maupun swab.
"Untuk pemeriksaan mandiri seperti para pelaku perjalanan yang ambil untuk melakukan perjalanan itu dikenakan biaya. Tetapi kalau yang indikasi dan memeriksakan diri ke rumah sakit, syaratnya ada tanda demam, pilek, flu, suhu tubuh diatas 38 derajat, ambil rapid gratis," terang mantan Kepala Dinas Pariwisata itu.
Terkait besaran biaya Swab tes yang mencapai Rp 1,5 juta, Ardu Jelamu menyebut hal itu disesuaikan dengan peralatan dan bahan untuk pemeriksaan. "Swab mahal karena cairan reagen yang didatangkan dari Korea Selatan mahal, kita sudah hitung itemya, mahal dan juga jumlahnya terbatas," katanya.
Ia mengatakan, pemeriksaan swab dilakukan bagi para pelaku perjalanan disesuaikan dan untuk kondisi yang sangat diperlukan. "Kita memeriksa swab kalau betul sangat diperlukan, tidak semua pelaku perjalanan harus diperiksa swab, kita lihat dulu indikasinya apa," terang Ardu Jelamu.
Pemerintah, kata dia, tidak membatasi besaran biaya pemeriksaan rapid dan swab Covid-19 untuk lembaga swasta. Hal tersebut diakuinya, karena setiap lembaga swasta punya mekanisme dan standar untuk menentukan besaran biaya pemeriksaan masing masing.
"Ibarat toko, setiap toko membeli barang dari Jawa, mereka membayar transportasi dan biaya lain lain yang berbeda beda, sehingga berpengaruh pada harga barang juga demikian," katanya mencontohkan.
"Perintah tidak bisa mengatur satu harga, selain perintah ada swasta yang membeli peralatan sendiri dengan biaya masing masing, jadi tergantung masing masing," tambahnya.
Sementara itu, Kadis Kesehatan NTT drg. Dominikus Minggu Mere saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM menjelaskan, pemerintah melalui Gugus Tugas memberlakukan pembebasan biaya Rapid tes bagi para pasien yang terindikasi dan terkonfirmasi. Pembebasan biaya tersebut tidak berlaku bagi warga yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.
"Kita urus yang ODP, PDP dan Positif, itu seluruh pemeriksaan gratis," terang Minggu Mere.
Untuk pemeriksaan secara mandiri, Minggu Mere menjelaskan, masyarakat didorong untuk melakukan pemeriksaan di Labkes Provinsi NTT yang terletak di Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang. Di Laboratorium Kesehatan milik pemerintah tersebut, disediakan layanan pemeriksaan rapid untuk umum dengan harga yang lebih terjangkau. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)