Kasus Narkoba di Ngada

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Ngada Ternyata Pedagang Bawang

Polisi membekuk empat pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu di Bajawa Kabupaten Ngada.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Ferry Ndoen
Pos-Kupang.Com/Gordi Donofan
Suasana konferensi pers di Mapolres Ngada Kota Bajawa Kabupaten Ngada, Kamis (5/6/2020). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan

POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Polisi membekuk empat pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu di Bajawa Kabupaten Ngada.

Empat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ngada tersebut adalah S (31), W (23), I (19) dan IAS (25).

Kasat Resnarkoba Polres Ngada, Ipda Gerson Kadek, menjelaskan, ke empat tersangka berprofesi sebagai pedagang bawang yang sudah sekitar empat tahun berada di Bajawa.

Ipda Gerson mengatakan berdasarkan keterangan empat tersangka bahwa mereka sudah dua kali mengkonsumsi Narkoba.

"Mereka mengaku sudah dua kali mengkonsumsi Narkoba. I (19) masih bujang dan tiga lainya sudah berkeluarga. Mereka semua tinggal di Bajawa," ujar Ipda Gerson kepada sejumlah wartawan di Mapolres Ngada Kota Bajawa, Jumat (5/6/2020).

Ia mengatakan empat tersangka tersebut diamankan Selasa 26 Mei 2020.

Asal Bima NTB

Sebelumnya, Satuan Tugas Tim Gabungan Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Ngada menangkap 4 (empat) orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Polisi membekuk pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut di Jalan Pasar Bobou Kampung Boroga, RT 04/RW 01, Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, tepatnya di kos-kosan milik saudari dengan inisial (MMS), Selasa (26/5/2020) sekitar pukul 15.30 Wita.

Kapolres Ngada AKBP Andhika Bayu Adhittama, S.I.K.,M.H, menyatakan Selasa, 26 Mei 2020 sekitar pukul 15:30 Wita berdasarkan informasi awal dari masyarakat dilaporkan kepada Kapolres Ngada, kemudian Kapolres Ngada memerintahkan Tim Lidik untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah didapat cukup informasi,
melakasanakan penindakan berupa penangkapan terhadap empat (4) orang pelaku dan satu (1) orang melarikan diri," ujar Kapolres Andhika kepada sejumlah wartawan di Mapolres Ngada Kota Bajawa, Jumat (5/6/2020).

Ia menjelaskan adapun identitas tersangka yaitu S (31) pekerjaan pedagang bawang asal Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berdomisili di Kelurahan Kisanata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.

W (23) pekerjaan pedagang bawang asal Bima NTB berdomisili di Kelurahan Trikora, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.

I (19) pekerjaan pedagang bawang asal Bima provinsi NTB, berdomisili di Kelurahan Trikora, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved