Kasus Narkoba di Ngada
Ini Ancaman Pidana Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Ngada
Aparat Kepolisian Polres Ngada membekuk tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu. Tiga orang pelaku tersebut diciduk disebu
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Aparat Kepolisian Polres Ngada membekuk tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Tiga orang pelaku tersebut diciduk disebuah kos-kosan di kos-kosan milik MMS di RT 04/ RW 01 Jalan Pasar Bobou Kampung Boroga Kelurahan Faobata Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada, Selasa (26/5/2020) sekitar pukul 15.30 Wita.
Diketahui keempat pelaku tersebut merupakan warga asal Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berprofesi sebagai pedagang bawang di Kota Bajawa.
Keempatnya masing-masing bernama, S (31), W (23) dan I (19), IAS (25).
Kapolres Ngada AKBP Andhika B. Adhittama, S.IK,.M.H, Kamis (5/6/2020) mengatakan, keempat pelaku diancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk Sementara terhadap para pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800.000.000,-dan paling banyak 8 Milyar. Dan saat ini Sat Resnarkoba sedang melakukan penyidikan dan mendalami kasus tersebut," ungkapnya. *)
