DPRD NTT : Penetapan Biaya Rapid Tes Menjangkau Masyarakat

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprof NTT) akhirnya menentukan tarif rapid tes dan swab tes di Provinsi NTT

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto DPRD NTT : Penetapan Biaya Rapid Tes Menjangkau Masyarakat
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Sekretaris Fraksi PDIP NTT, Emanuel 'EK' Kolfidus

DPRD Minta Penetapan Biaya Rapid Tes Menjangkau Masyarakat

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprof NTT) akhirnya menentukan tarif rapid tes dan swab tes di Provinsi NTT. Regulasi tentang tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT (Pergub) nomor 25 tahun 2020 tentang tarif pelayanan kesehatan.

Untuk biaya Rapid test ditetapkan sebesar Rp 350 ribu. Sementara itu untuk biaya swab sebesar Rp 1,5 juta dan biaya pendaftaran sebesar Rp 35 ribu. Namun bagi masyarakat, biaya tersebut terasa memberatkan. Apalagi di wilayah Provinsi NTT, biaya pemeriksaan rapid tes bervariasi antar setiap laboratorium dan rumah sakit.

Terhadap persoalan ini, Sekretaris Fraksi PDIP NTT, Emanuel Kolfidus mengatakan, pihaknya telah memperjuangkan pelaksanaan rapid test yang mudah dijangkau masyarakat. 

"Kami sudah melakukan pembahasan juga di tingkat Fraksi, untuk memperjuangkan pelaksanaan Rapid test yang mudah dijangkau oleh masyarakat apakah karena gratis atau karena biaya yang sangat murah untuk dijangkau. Terutama Rapid test kepada mereka, pelaku perjalanan yang melaksanakan aktivitas ekonomi dan kesehatan," ujar Emanuel kepada POS-KUPANG.COM pada Kamis (4/6).

Politisi yang akrab disapa EK itu mengatakan, aktivitas ekonomi yang harus menjadi prioritas adalah yang berkaitan dengan distribusi logistik, angkutan barang dan jasa yang hal mana berperan penting dalam menghidupkan dan menggerakkan kembali roda perekonomian secara perlahan dan bertahap. Hal tersebut juga berlaku kepada mereka, pelaku perjalanan yang melaksanakan pelayanan medis dan kesehatan. 

"Karena itu, diperlukan koordinasi dan konsolidasi pemerintah untuk menetapkan periode pemberlakukan hasil rapid test apakah tiga hari ataukah sebaiknya tujuh hari, sebagaimana kemungkinan hambatan-hambatan yang dialami pelaku perjalanan," ujar EK.

Ia menjelaskan, pihaknya menyarankan untuk pemberlakukan SOP yang seragam dengan tingkat koordinasi yang baik antar daerah, kabupaten dan kota.

Biaya Rapid Test Covid-19 di Kupang Bervariasi, Terendah Mulai Dari Rp 260 Ribu

Hal ini agar pemberlakuan syarat bagi pelaku perjalanan bisa seragam, dengan pemetaan asal dan tujuan perjalanan karena ada daerah hijau dan daerah merah, sebagai bagian dari persiapan tahapan menuju new normal. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved