PSBB Jakarta
Kembali Perpanjang Masa PSBB, Anies Pastikan Belajar di Sekolah Tak Dimulai sampai Kondisi Aman
Sempat beredar kabar dimulai 13 Juli, Anies Pastikan belajar di sekolah tak akan dimulai sampai kondisi aman
Kembali Perpanjang Masa PSBB, Anies Pastikan Belajar di Sekolah Tak Dimulai sampai Kondisi Aman
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sebelumnya, sempat beredar kabar jika belajar di sekolah di wilayah DKI Jakarta akan dimulai 13 Juli. Namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah di ibukota negara tidak akan dimulai sampai kondisi benar-benar aman.
Hal itu ditegaskan Anies Baswedan, Kamis (4/6/2020).
"Kami di Gugus Tugas memutuskan, belajar mengajar di sekolah belum dimulai dahulu. Tidak akan dimulai sampai kondisinya aman," ujar Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).
Anies menjelaskan, tahun ajaran 2020/2021 dimulai pada 13 Juli 2020. Namun, kegiatan belajar mengajar di sekolah belum tentu dimulai pada waktu tersebut.
• Jakarta di Masa Transisi PSBB,Masjid,Gereja, Kantor, Restoran hingga Mal Mulai Dibuka, Ini Jadwalnya
"Pada tanggal 13 Juli bisa jadi kita masih tetap belajar di rumah. Jangan sampai ada yang menganggap tahun ajaran itu sama dengan belajar di sekolah," kata Anies, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Anies: Belajar di Sekolah Tak Akan Dimulai sampai Kondisi Aman".
Adapun, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien per Kamis siang ini.
Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.
Sedangkan, 1.699 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.781 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Rumah Ibadah
Dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang berlaku Jumat (5/6/2020), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan rumah ibadah untuk kembali buka.
"Mulai besok kegiatan beribadah sudah bisa mulai dilakukan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Jadi setiap rumah ibadah seperti masjid, gereja, kelenteng, pura dan lainnya sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin.
Namun, Anies menyebutkan, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah tersebut harus melaksanakan protokol kesehatan yang ada.
"Saya meminta kepada semua pengelola rumah ibadah untuk segera melihat secara detil protokol covid-19 agar ketika masyarakat mulai datang kondisinya siap," ujar Anies, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Mulai Besok, Rumah Ibadah Diperbolehkan Lakukan Ibadah Rutin".
Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.
"Kami di Gugus Tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang. Dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies.
Adapun, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien per Kamis siang ini.
Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.
Sedangkan, 1.699 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.781 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.
• Anies Baswedan Perpanjang PSBB DKI Jakarta, Bulan Juni jadi Masa Transisi , Ini Alasannya
Untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) hingga kini sebanyak 18.832 orang.
Kasus Covid-19 pertama kali terdeteksi di Jakarta pada 3 Maret 2020. Semenjak itu, jumlah kasus positif semakin meningkat.
Pemprov DKI Jakarta kemudian memutuskan melaksanakan PSBB pada 10 April. Sebelum PSBB dilaksanakan, Pemprov DKI sudah lebih dulu mengimbau perusahaan untuk menerapkan work from home hingga belajar di rumah para pengajar dan pelajar.
Semenjak PSBB diterapkan pada 10 April, sudah dua kali Anies melakukan perpanjangan PSBB. PSBB terakhir seharusnya berakhir pada 4 Juni, hari ini. Namun, Anies akhrinya memutuskan memperpanjang PSBB.
PSBB tahap keempat ini akan diperpanjang sepanjang bulan Juni. PSBB ini akan menjadi PSBB masa transisi menuju new normal di Jakarta.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PSBB Jakarta Diperpanjang, Anies: Belajar di Sekolah Tak Akan Dimulai sampai Kondisi Aman, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/06/04/psbb-jakarta-diperpanjang-anies-belajar-di-sekolah-tak-akan-dimulai-sampai-kondisi-aman?page=all.
Editor: Sanusi
Jakarta di Masa Transisi PSBB,Masjid,Gereja, Kantor, Restoran hingga Mal Mulai Dibuka, Ini Jadwalnya
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah kembali memperpanjang masa PSBB di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju aman, sehat dan produktif.
Penetapan itu dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Masa transisi akan berlaku mulai 5 Juni hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Masa transisi dimulai besok sampai selesai. Bila stabil kita akhiri di akhir Juni, bila belum kita perpanjang lagi PSBB," ucapnya, Kamis (4/6/2020).
Yang menggembirakan, selama masa PSBB transisi ini, pelonggaran aturan bakal dilakukan secara bertahap.
Secara perlahan, satu per satu kegiatan sosial ekonomi bisa kembali berjalan.
"Pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan efek risikonya terkendali," ujarnya di Balai Kota.
Selama PSBB transisi ini, warga yang beraktivitas di luar rumah tetap diwajibkan mengenakan masker, menjaga jarak aman, rajin cuci tangan, dan menjaga etika ketika batuk ataupun bersin.
Selain itu, hanya warga sehat yang diizinkan beraktivitas di luar rumah dan ada kelompok rentan, seperti lanjut usia, anak-anak, serta ibu hamil diimbau tetap berada di rumah.
"Semua kegiatan, semua tempat kapasitas maksimal 50 persen yang digunakan. Ini prinsip di masa transisi," kata Anies.
Berikut timeline pembukaan kegiatan sosial ekonomi selama masa transisi:
1. Pekan Pertama (5-7 Juni)
- Tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah
- Fasilitas olahraga outdoor
- Mobilitas kendaraan pribadi (mobil atau motor berpenumpang 1 KK bisa 100 persen kapasitas).
2. Pekan Kedua (8-14 Juni)
- Perkantoran
- Rumah makan
- Perindustrian
- Pergudangan
- Pertokoan/retail/showroom
- Layanan pendukung (bengkel, fotocopy,dll)
- Museum/galeri
- Perpustakaan
- Ojek (online dan pangkalan)
- UMKM binaan Pemprov (buka Sabtu-Minggu)
- Taman/RPTRA (buka Sabtu-Minggu)
- Pantai (buka Sabtu-Minggu)
3. Pekan Ketiga (15-21 Juni)
- Pusat perbelanjaan/mall/pasar
- Taman rekreasi indoor (buka Sabtu-Minggu)
- Taman rekreasi outdoor (buka Sabtu-Minggu)
- Kebun binatang (buka Sabtu-Minggu).
Perpanjang PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi masa transisi selama bulan Juni 2020 ini.
Keputusan ini diambil setelah Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan para ahli profesi dan organisasi di bidang kesehatan seperti Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia dan sebagainya.
“Kami di Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang. Lalu menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (4/6/2020) siang.
Anies mengatakan, saat ini status PSBB di DKI Jakarta masih berlaku.
Masyarakat diminta tetap mematuhi ketentuan yang dikeluarkan pemerintah seperti wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak antar pribadi dan sebagainya.
“Kita masih berstatus PSBB tapi di sisi lain sudah memulai masa transisi. Transisi menuju apa? Kita melakukan transisi dari ketika melakukan pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif,” ujar Anies.
Dalam kesempatan itu, Anies menggambarkan masa transisi yang akan dimasuki warga Jakarta.
Saat pra pandemi Covid-19, banyak warga yang tidak memakai masker, kemudian pada fase PSBB pada Maret- April-Mei masyarakat memakai masker.
“Saat ini (Juni) statusnya tidak berubah, tetap PSBB (memakai masker) tapi warga menuju masa transisi karena kita ingin Jakarta kembali menjadi kota yang aman, sehat dan bebas dari Covid-19 sehingga masyarakat bisa berkegiatan sosial-ekonomi,” jelasnya.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan tiga kebijakan PSBB yang dimulai sejak 10 April 2020 sampai 23 April 2020 lalu.
DKI kemudian kembali memperpanjang PSBB selama 28 hari dari 23 April sampai 22 Mei 2020. Lalu pada fase ketiga, dimulai dari 22 Mei sampai 4 Juni 2020.(*)