Virus corona

Jakarta di Masa Transisi PSBB,Masjid,Gereja, Kantor, Restoran hingga Mal Mulai Dibuka, Ini Jadwalnya

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan umumkan perpanjangan PSBB di Jakarta, Kamis (4/6/2020)

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah kembali memperpanjang masa PSBB di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju aman, sehat dan produktif.

Penetapan itu dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Masa transisi akan berlaku mulai 5 Juni hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Masa transisi dimulai besok sampai selesai. Bila stabil kita akhiri di akhir Juni, bila belum kita perpanjang lagi PSBB," ucapnya, Kamis (4/6/2020).

Yang menggembirakan, selama masa PSBB transisi ini, pelonggaran aturan bakal dilakukan secara bertahap.

Warga Malaka Jangan Bangga Zona Hijau, Protokoler Kesehatan Wajib Diterapkan

Secara perlahan, satu per satu kegiatan sosial ekonomi bisa kembali berjalan.

"Pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan efek risikonya terkendali," ujarnya di Balai Kota.

Selama PSBB transisi ini, warga yang beraktivitas di luar rumah tetap diwajibkan mengenakan masker, menjaga jarak aman, rajin cuci tangan, dan menjaga etika ketika batuk ataupun bersin.

Selain itu, hanya warga sehat yang diizinkan beraktivitas di luar rumah dan ada kelompok rentan, seperti lanjut usia, anak-anak, serta ibu hamil diimbau tetap berada di rumah.

"Semua kegiatan, semua tempat kapasitas maksimal 50 persen yang digunakan. Ini prinsip di masa transisi," kata Anies.

Berikut timeline pembukaan kegiatan sosial ekonomi selama masa transisi:

Waspada, NTT Tambah Dua Lagi Pasien Positif Corona, Dominikus Sebut dari Transmisi Lokal Ende

Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Senin (1/6/2020) sore tadi meninjau beberapa titik pemeriksaan PSBB dan SIKM di Jalan Inspeksi Kalimalang, Jakarta Timur. (dok. Pemprov DKI)
1. Pekan Pertama (5-7 Juni)

- Tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah

- Fasilitas olahraga outdoor

- Mobilitas kendaraan pribadi (mobil atau motor berpenumpang 1 KK bisa 100 persen kapasitas).

Halaman
1234

Berita Terkini