Divonis Bersalah Dalam Kasus Pemblokiran Internet di Papua, Begini Tanggapan Jokowi dan Johny Plate

Jokowi dan Johny Plate divonis bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Ini deretan pelanggarannya

Editor: Adiana Ahmad
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/POOL
Presiden Jokowi divonis bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua 

Kami akan berbicara dengan jaksa pengacara negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata dia.

Menteri Jokowi Nadiem Makarim Ungkap Mekanisme Sekolah Tahun Ajaran Baru Era New Normal

Johnny menegaskan bahwa keputusan pemblokiran internet ini diambil demi kabaikan masyarakat.

Dia memaparkan, saat itu masyarakat di Papua sedang panas akibat tindakan rasialisme yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya.

Jika akses internet tetap dibuka, lanjut Johnny, pemerintah khawatir penyebaran informasi hoaks justru dapat memperparah kerusuhan.

"Sebagaimana semua pemerintah, demikian hal Bapak Presiden Joko widodo dalam mengambil kebijakan tentu terutama untuk kepentingan negara, bangsa, dan rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya rakyat Papua," kata Johnny.

Johnny G Plate, di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018). (KOMPAS.com/Devina Halim)

Johnny G Plate, di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018). (KOMPAS.com/Devina Halim) (KOMPAS.com/Devina Halim)
Menkominfo yang baru menjabat pada 23 Oktober 2019 ini mengaku belum menemukan dokumen terkait keputusan pemerintah yang memblokir internet di Papua dan Papu Barat.

Sebab, saat pemblokiran tersebut dilakukan, posisi Menkominfo masih dijabat oleh Rudiantara.

Bahkan, Johnny mengaku tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat terdahulu di Kemenkominfo yang membahas soal pemblokiran itu.

Johnny justru berspekulasi bisa saja terjadi perusakan infrastruktur di Papua dan Papua Barat yang berdampak pada gangguan internet.

"Bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak gangguan internet di wilayah tersebut," kata dia.

Refly Harun Sebut Pemerintahan Jokowi Bangkrut hingga Terapkan New Normal Hadapi Pandemi Corona

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Indonesia Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Pemblokiran internet tersebut terjadi pada Agustus-September 2019 lalu.

Tepatnya setelah aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan terjadi di sejumlah wilayah di Papua.

"Menyatakan perbuatan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan atau badan pemerintahan," kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan di akun YouTube SAFEnet Voices, Rabu (3/6/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved